Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni: UU TPKS Harus Disosialisasikan Secara Masif dan Tepat

Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni: UU TPKS Harus Disosialisasikan Secara Masif dan Tepat

SERGAP.CO.ID

JAKARTA, || Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni menyebutkan, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) perlu disosialisasikan secara masif kepada masyarakat, dan juga kepada lembaga negara terkait seperti Polri, Kejaksaan, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Bacaan Lainnya

“Tentu kita perlu sosialisasikan UU TPKS secara masif dan tepat. Kita sosialisasikan kepada masyarakat, bahwa sekarang sudah ada UU TPKS. Selain itu juga kepada lembaga polisi, jaksa, LPSK dan lain-lain,” ujar Lisda, dalam keterangannya, Senin (18/4).

Legislator dari Fraksi NasDem itu menambahkan, nantinya lembaga negara seperti Polri, Kejaksaan, dan LPSK akan memiliki peran dalam menjalankan UU TPKS. ” Ya, Nanti semua lembaga kan punya peran masing-masing. Ada usulan, apakah perlu lembaga khusus untuk menangani TPKS, atau oleh kementerian yang sudah ada. Nah ini nanti belum ada keputusan,” katanya.

Legislator NasDem dari Dapil Sumatera Barat I (Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Sijunjung, Tanah Datar, Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, dan Kota Padangpanjang) itu berharap UU TPKS bisa menurunkan angka kekerasan seksual kepada perempuan, anak, dan penyandang disabilitas yang selama ini terjadi.

Lisda menegaskan, Fraksi Partai NasDem DPR dari awal berkomitmen untuk pembahasan dan pengesahan RUU TPKS.

“Jadi, kalau bicara komitmen tidak bisa diragukan. Alhamdulillah anggota NasDem yang ada di Badan Legislasi bisa luar biasa mengawal ini, hingga kini sudah disahkan. Ini adalah persembahan NasDem untuk bangsa Indonesia,” tutupnya.

(WH)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *