SERGAP.CO.ID
KAB. KARAWANG, || Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang melaksanakan dengar pendapat terkait dengan adanya dugaan pelanggaran oleh pihak perusahaan terhadap karyawan yang tidak sesuai dengan PKB ( Perjanjian Kerja Bersama ).
Audiensi diterima oleh Sekretaris Komisi IV dr. H. Ata Subagja Dinata didampingi Anggota, dan akan segera menjadwalkan kembali untuk pertemuan berikutnya dengan mengundang pihak- pihak terkait di dalamnya. Rapat digelar diruang rapat DPRD pada jumat ( 1/4/2022 ).
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, dihadiri dr H. Ata Subagja Dinata sekertaris Komisi IV beserta Anggota juga dihadiri unsur perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Karawang.
Pada rapat dengar pendapat tersebut, serikat buruh muslim Indonesia (KSARBUMUSINU) mempertanyakan terkait perusahaan yang tidak sesuai PKB (Perjanjian Kerja Bersama)
(Liputan : Ahmad Z)