Lisda Hendrajoni : Pembahasan TPKS Dibahas Secara Terbuka, Berikut Penjelasannya

Lisda Hendrajoni : Pembahasan TPKS Dibahas Secara Terbuka, Berikut Penjelasannya

SERGAP.CO.ID

JAKARTA, || Lisda Hendrajoni anggota DPR RI menyebutkan, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) ormas juga meminta agar pembahasannya dilaksanakan secara terbuka sehingga publik dapat mengetahui. Karena kalangan organisasi masyarakat sipil, mendesak DPR agar terbuka dan melibatkan publik dalam pembahasan.

Bacaan Lainnya

Menurut anggota Komisi VIII DPR RI Menanggapi peryataan tersebut, mengapresiasi sikap yang disampaikan oleh Kalangan organisasi masyarakat sipil. Menurut Lisda, seluruh pihak termasuk masyarakat seharusnya ikut terlibat dalam pembahasan RUU TPKS.

“Seluruh pihak harus dilibatkan. Termasuk organisasi masyarakat, khususnya organiasi yang terlibat langsung dalam memperjuangkan hak-hak perempuan. Saya apresiasi dan satu suara dengan ormas tersebut,” kata Lisda Hendrajoni.

Lebih lanjut dikatakan Lisda, bahwa sebelumnya Baleid RUU TPKS juga melibatkan sejumlah pakar dan ahli serta organisasi masyarakat. Oleh karenanya dukungan dan pengawasan dari Masyrarakat diharapkan terus berlanjut hingga RUU ini disahkan.

“Seluruh pihak sebelumnya selalu dilibatkan dalam mematangkan RUU TPKS. Kita menerima dan menampung seluruh masukan, sehingga ketika menjadi UU, tidak menjadi lemah. Sekarang pun kota harapkan juga begitu, seluruh pihak harus ikut terlibat dalam pengawasan pembahasan, maupun penerapan (RUU TPKS) nantinya setelah disahkan,” jelas politis Nasdem Tersebut.

Terkait dengan DIM versi pemerintah yang belum dipublikasikan, menurut Lisda bukanlah hal yang harus dikhawatirkan, sebab setelah RUU tersebut dibahas bersama DPR, dengan sendirinya apa yang disuarakan pemerintah melalui DIM dengan sendirinya akan diketahui publik. “Kita berharap nantinya proses pembahasan di DPR dilangsungkan secara terbuka. Dan kita akan upayakan hal tersebut, agar masyarakat juga busa mengetahui prosesnya. Sehingga dengan sendirinya DIM versi pemerintah akan diketahui oleh Publik,” tutupnya.

(WH)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *