Sat Reskrim Polres Ciko, Tangkap Pelaku Pembacokan Pelajar di Muka Umum

Sat Reskrim Polres Ciko, Tangkap Pelaku Pembacokan Pelajar di Muka Umum

SERGAP.CO.ID

CIREBON KOTA, || Ancaman hukuman penjara setidaknya 5 Tahun, menanti DD Pelaku pembacokan (17), yang tercatat masih pelajar di salah satu Sekolah Menengah Sekolah (SMK) di Kota Cirebon. Pelaku sendiri beralamat di Desa Mertasinga Kabupaten Cirebon. Pelaku DD ini sudah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada korban AP, (19), warga Blok Pecantilan, Desa Pamijahan Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon. Dengan cara pelaku membacok korban dengan celurit pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 sekira Pukul 11.50 Wib di Jl. Tuparev (Depan SMK Muhammadiyah). Hal ini terungkap dalam Konferensi pers dipimpin Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.SIK.MH. Senin (31/01/2022).

Bacaan Lainnya

Kapolres Cirebon Kota menjelaskan, “Awalnya korban bersama teman-temannya sedang berjalan kaki di pinggir jalan hendak menuju Masjid untuk melaksanakan ibadah Shalat Jumat. Lalu terlihat rombongan para pelaku dari Salah satu SMK Nasional yang hendak pulang melewati Jl. Tuparev. berjumlah 6 (enam) orang mengendarai 4 (empat) SPMT. Kemudian ketika berada di depan SMK Muhammadiyah para terduga pelaku dikejar oleh korban dan teman-temannya sambil melempari terduga pelaku,” jelas Kapolres Ciko di dampingi Wakapolres Ciko Kompol Ahmat Troy Aprio, S.IK.

Sat Reskrim Polres Ciko, Tangkap Pelaku Pembacokan Pelajar di Muka Umum

“Para terduga pelaku kemudian berhenti dan salah seorang a.n DD turun dari motor dan mengacungkan celurit namun korban tetap mengejar para terduga pelaku, ketika korban mendekat terduga pelaku a.n DD membacok korban sebanyak 1 kali dan mengenai tangan korban. Setelah melukai korban lalu para terduga pelaku langsung melarikan diri,” ungkap AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH yang didampingi Kasat Reskrim Polres Ciko AKP I Putu Asti Hermawan, S.Ik, MH.

Akibat dari perbuatan itu Korban mengalami luka sobek dibagian pergelangan tangan kanan (20 jahitan). Sadar dan tidak dirawat.

Setelah kejadian, Tim Khusus Polres Cirebon Kota dipimpin Ka Timsus melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para terduga pelaku selanjutnya pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2022 sekitar Pkl. 14.40 Wib 1 (satu) orang terduga pelaku a.n DD berhasil diamankan di Ds. Mertasinga Kab. Cirebon dengan barang bukti 1 (satu) unit SPMT jenis Yamaha Jupiter Z warna Hitam No. Pol. E-4903-IS (digunakan terduga pelaku saat kejadian), 1 (satu) buah Celurit, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna putih dan 1 (satu) buah HP merk Infinik warna Hitam, ungkap Akpol 2002 ini.

“Pelaku akan dijerat pasal 351 (2) KUHP dengan ancaman Hukuman Penjara selama-lamanya lima tahun,” pungkas Kapolres Ciko dalam konprensi press yang didampingi Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi humas Polres Cirebon Kota.

(Agus S)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *