SERGAP.CO.ID
JAMBI, || Ketua DPW PERADIN Jambi Maizarwin Ismail,SH mempertanyakan profesionalisme Kejaksaan Agung RI, terkait dengan kasus dugaan oknum jaksa nakal di di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sebagaimana disebutkan beberapa awak media tentang jaksa yang menangani perkara perdata,yang seolah di paksakan ke perkara pidana
Maizarwin Ismail, SH mengatakan, apabila benar ada laporan dan bukti, maka profesionalisme Jaksa Agung Prof. Dr. ST. BURHANUDDIN, SH., MM patut dipertanyakan.
“Yang pasti fakta ini kemudian dipertanyakan atas sikap Jaksa Agung yang membiarkan ada kemungkinan dengan pengaduan dengan bukti-bukti yang ada benar terjadi,” ujar pria yang akrab disapa Maizarwin ini kepada Sergap.co.id, belum lama ini.
Menurutnya, untuk memastikan itu, semestinya, melalui Jaksa Agung Bidang Pengawasan (Jamwas) Dr. ALI MUKARTONO, SH,. MM bisa segera menindaklanjuti tudingan itu.
“Biar kemudian bisa membuktikan apakah benar atau tidak, itu yang pertama. Yang kedua, terlepas dari belum ditindaklanjuti apakah terbukti atau tidak, yang pasti kalau sampai fakta itu ada, ini tentunya mencerminkan profesionalisme kejaksaan yang sangat rusak,” Katanya.
Dengan marwah kejaksaan yang rusak, menurutnya, dikhawatirkan fungsi penegakan hukumnya dalam konteks penuntutan umum akan melemah. “Kalau kelemahannya seperti itu kan mencerminkan jangan-jangan selama ini ada pemerasan-pemerasan yang dilakukan kepada warga negara yang kemudian dituntut dalam persidangan,” Imbuh dia.
“Itu akan berdampak buruk bagi warga negara yang mengharapkan keadilan dari lembaga-lembaga tinggi negara yang dibentuk khusus untuk menegakkan asas keadilan bagi warga negara,” Tuturnya kepada sergap.co.id.
Dengan demikian, lanjut Maizarwin, maka penegakan hukum ini sangat penting untuk kemudian bisa memberikan efek jera bagi jaksa yang nakal secara pribadi.
Selanjutnya juga bisa memberikan pelajaran bagi jaksa-jaksa lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama.
“Kami sebagai penegak hukum dalam hal ini pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat, miskin marginal dan buta hukum, mengharapkan agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia bisa berbenah profesionalisme dari jaksa-jaksanya.
Lebih khususnya yang ada di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jambi dan kejaksaan negeri yang ada di bawah lingkungan Kejaksaan Tinggi Jambi. ” Bebernya.
Karena,…… lanjut Maizarwin, dirinya mengadvokasi atau memberikan bantuan hukum pada masyarakat miskin marginal dan buta hukum, di mana mereka untuk mendapatkan keadilan itu akan menempuh proses sebagaimana yang diatur dalam sistem peradilan pidana/perdata.
“Maka itu, jaksa sebagai penuntut umum, mentalnya, profesionalismenya ini kemudian akan berdampak buruk bagi klien kami yang adalah masyarakat miskin marginal dan buta hukum yang ada di Jambi,” Paparnya Maizarwin Ismail, SH.
Konon…….Ia pun berharap agar Jamwas yang telah menerima Berita ini (laporan menyusul), untuk bisa menindaklanjutinya. “Ini semata-mata untuk membenahi profesionalisme dari jaksa yang ada di bawah lingkungan Kejaksaan Tinggi Jambi di bawahnya. “Pungkasnya.
Maizarwin mengatakan bahwa dari hasil penelusuran tim kami, apa yang dilakukan para jaksa penuntut umum dipengadilan negeri Jambi, sudah melampaui kapasitasnya sebagai jaksa,kasus yang seyogyanya bergulir di ranah perdata, mereka paksakan untuk beralih ke perkara pidana, apakah itu tidak menyalahi aturan???………
Pihak Kejagung RI menyatakan bahwa dalam kasus seperti ini tidak ada kompromi sehingga akan tetap diproses.
Maizarwin menyebutkan bahwa perbuatan jaksa nakal di Jambi telah merusak citra Kejaksaan dan menghancurkan sistem dalam penegakkan hukum di tanah Jambi, sehingga tidak menginginkan adanya oknum jaksa nakal di tanah Jambi.
“Dengan komitmen ini lah kami mempertanyakan ketegasan dari Kejaksaan Agung RI. Jangan hanya omong di depan masyarakat tetapi kenyataannya omong kosong. Kalau itu terjadi, berarti jaksa agung sudah ‘masuk angin’ atau sudah terima dari oknum jaksa nakal di Jambi,” Terangnya.
(Rusdi P)






