Polres Cirebon Kota Ringkus Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Modus Ganjal Mesin ATM

Polres Cirebon Kota Ringkus Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Modus Ganjal Mesin ATM

SERGAP.CO.ID

CIREBON KOTA, || Dihimbau kepada warga masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan ketika mengambil uang di ATM. Dipersilahkan untuk melaporkan ke Polres Cirebon Kota. Siapa tau, para pelakunya ada disini dan sedang kami tangani perkaranya. Jelas Kapolres Cirebon kota kepada awak media dalam konpres saat ini di mako Polres Cirebon Kota, Jumat (29 Oktober 2021).

Bacaan Lainnya

“Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 637 / X / 2021 / JBR / RES CRB KOTA tanggal 03 Oktober 2021 pelapor S. yang melaporkan ketika korban hendak mengambil uang dari mesin ATM di TKP kemudian tiba-tiba didatangi laki-laki tidak dikenal (pelaku) dan mengatakan bahwa korban salah memasukkan kartu ATM dan laki-laki tersebut membantu korban memasukkan kartu ke dalam mesin ATM. Setelah dimasukkan ternyata PIN yang dimasukkan salah dan laki-laki tersebut menyarankan agar korban melakukan transaksi di mesin ATM yang lain dan korban menuruti saran tersebut, namun ketika dalam perjalanan, korban menerima pemberitahuan dari pihak Bank melalui pesan singkat / SMS yang isinya telah terjadi transaksi penarikan uang sebanyak 3 kali dari rekening milik korban,” ungkap AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH.

lanjut Fahri, “saat ini kita amankan sebanyak 4 tersangka dengan peran yang berbeda-beda yaitu Inisial AS , laki-laki, 40 tahun, swasta, Desa Negara Ratu Wates Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran Prov. Lampung Peran : Eksekutor. Inisial RF, laki-laki, 26 tahun, swasta, Ds. Mekar Sari Kec. Pulomerak Kab. Cilegon Peran : Mengawasi Situasi., Inisial T, laki-laki, 43 tahun, Kec. Pacet Kab. Bandung Peran : Pengemudi. dan Inisial R, laki-laki, 27 tahun, swasta, Desa Bernung Kec. Gedung Tataan Kab. Pesawahan Prov. Lampung Peran pengemudi,” jelas Kapolres Cirebon kota.

Modus Operandi para terduga pelaku dengan menggunakan potongan tusuk gigi / korek api untuk mengganjal mesin ATM sehingga apabila korban memasukkan kartu ATM akan terbaca error, pada saat korban kebingungan kemudian para pelaku berpura-pura membantu korban dan menanyakan pin ATM kemudian pada saat itu pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM yang sudah disiapkan pelaku. Dari hasil pemeriksaan terungkap Para terduga pelaku merupakan kelompok spesialis tindak pidana ganjal ATM antar Kota / Kabupaten dan melakukan tindak pidana tersebut sejak tahun bulan September 2021. Dengan TKP beberapa kota diantaranya Bulan Agustus 2021 Kota Tasikmalaya 2 (dua) TKP. Bulan Oktober 2021 Kab Kuningan 1 (satu) TKP, Kota Tasikmalaya 2 (dua) TKP, Kota Cirebon 1 (satu) TKP dan Kab. Cirebon 7 (tujuh ) TKP.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit R4 jenis Toyota Avanza warna putih No. Pol : E-1673-CN (digunakan pelaku), 1 (satu) unit R4 jenis Toyota Avanza warna silver No. Pol : D-1397-UBA (digunakan pelaku), Kartu identitas para terduga pelaku (SIM, KTP, identitas lain), 100 (seratus) lembar kartu ATM berbagai jenis, Sejumlah tusuk gigi dan korek api (alat untuk mengganjal mesin ATM, 2 (dua) buah Gunting dan 1 (buah) mata gergaji, jelas Fahri Siregar.

Fahri menambahkan, “kepada para tersangka kita jerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara,” tegasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Cirebon kota Akbp M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH., wakapolres Cirebon kota Kompol Ahmat Troy Aprio, S.IK, kasat reskrim Akp I Putu Asti Hermawan. S, SIK, MH, MSi, Kasi propam Iptu Sukirno, SH, para kapolsek dan Kasi humas Polres Cirebon kota Iptu Ngatidja, SH.MH.

(Agus S)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.