SERGAP.CO.ID
KAB. TASIKMALAYA, || Pemerintah Desa Dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Desa Eureunpalay Kecamatan Cibalong Kabupaten Tasikmalaya Adakan Pelatihan Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah se-Desa Eureunpalay dengan peserta perwakilan dari dewan perwakilan mesjid ( DKM ) dan MUI yang bertempat di Gor Desa/ kantor Desa lama Sabtu (25/09).
Dengan Diikuti Oleh ( DKM )dewan kesejahteraan mesjid dengan menghadirkan Tim Gugus Tugas kecamatan Cibalong, Pelatihan Ini Dimaksudkan Agar Para Personel Yang Terlibat Bisa Memahami Dan Mempraktekkan Cara-Cara Pemulasaran Dan Pemakaman Jenazah Covid-19.
Kepala Desa Eureunpalay Kecamatan Cibalong Kabupaten Tasikmalaya Yadi Suryadi Menerangkan, Bahwa Kegiatan ini Merupakan Pelatihan Pemulasaran Dan Pemakaman Jenazah Covid-19 Dan Jenazah Yang Terduga Meninggal Yang Disebabkan Covid-19.
Peserta Diajarkan Cara Mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) Yang Benar, Tata Cara Memandikan Jenazah, Mendisinfeksi, Pembungkusan Menggunakan Kain Kafan Dan Plastik Berlapis, Cara Memaksukan Ke Dalam Peti, Cara Memasukkan Ke Mobil Ambulan,” papar Yadi
Masih kata kades Yadi ,Cara Menggotong Jenazah, Tata Cara Pemakaman Korban Covid-19 Yang Tidak Diperbolehkan Disemayamkan Di Rumah Duka Dan Harus Segera Dimakamkan Dalam Waktu Maksimal 4 Jam, Selain Itu Peserta Juga Diajarkan Cara Melepaskan APD Dengan Aman.
“Pelatihan Ini Mengikuti Protokol Yang Sudah Ditetapkan Oleh Pemerintah Dan Bertujuan Agar Para Personel Terbiasa Dan Tidak Gagap Apabila Melaksanakan Pemulasaran Dan Pemakaman Jenazah Covid-19,” Jelasnya
Kades Yadi Juga Mengharapkan Dengan Dilaksanakannya Kegiatan Pelatih Pemulasaraan Jenazah Covid-19 Ini Masalah-Masalah Terkait Jenazah Covid-19 Maupun Terduga Covid-19 Sudah Bisa Ditangani Oleh Pihak pemerintah Desa dalam hal ini ulama dari masing-masing dewan kesejahteraan mesjid Sehingga Tidak Menimbulkan Ketakutan Maupun Kecemasan lagi dari masyarakat.
“Jangan Sampai Timbul Ketakutan Dan Kecemasan Pada Masyarakat Terkait Jenazah Covid-19 Ini, Karena Penanganannya Sudah Sesuai Dengan Prosedur Yang Ditetapkan,”pungkasnya
(SN)