KOTA TASIKMALAYA, || Program revitalisasi SMP Negeri 21 Kota Tasikmalaya di Kelurahan Setiawargi, Kecamatan Tamansari, dengan anggaran sekitar Rp976 juta yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, mulai menuai sorotan publik. Perhatian tersebut muncul setelah terdapat pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan, pembagian kewenangan, serta transparansi dan pengawasan pekerjaan di lapangan.
Saat awak media melakukan pengecekan ke lokasi pada 20 Agustus 2026, sejumlah persoalan terkait pelaksanaan program tersebut menjadi bahan pertanyaan. Salah satunya menyangkut kejelasan pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Sekretaris P2SP berinisial H.C. juga telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait tanggung jawab dan kewenangannya dalam pelaksanaan program. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan atau penjelasan dari yang bersangkutan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai mekanisme pengelolaan program revitalisasi, terutama terkait siapa yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapan pekerjaan, bagaimana pengawasan dilakukan, serta bagaimana penggunaan anggaran dipertanggungjawabkan.

Sorotan semakin mengemuka karena terdapat kesan adanya perbedaan penjelasan dari pihak-pihak terkait mengenai tanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan. Jika tidak segera dijelaskan, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan persepsi negatif dan berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Padahal, program revitalisasi satuan pendidikan pada prinsipnya ditujukan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan sehingga peserta didik dan tenaga pendidik memperoleh lingkungan belajar yang aman, layak, dan nyaman.
Karena itu, pihak terkait dinilai perlu memberikan informasi secara terbuka mengenai struktur kewenangan P2SP, nilai dan penggunaan anggaran, progres pekerjaan, spesifikasi teknis, tahapan pelaksanaan, serta mekanisme pengawasan.
Publik juga mempertanyakan keterbukaan informasi di lokasi pekerjaan. Berdasarkan pantauan awak media, tidak terlihat secara jelas gambar perencanaan maupun informasi terkait ketentuan program yang dapat menjadi rujukan masyarakat dalam mengawasi pekerjaan.
Transparansi menjadi penting mengingat program tersebut menggunakan anggaran negara. Masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan, perencanaan, spesifikasi, mutu, volume, serta target waktu yang ditetapkan.
Klarifikasi dari pihak sekolah, P2SP, Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, maupun pihak terkait lainnya diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai pelaksanaan revitalisasi SMPN 21 Kota Tasikmalaya.
Sergap.co,id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Sekretaris P2SP, pihak sekolah, Dinas Pendidikan, maupun pihak terkait lainnya. Setiap penjelasan dan informasi yang disampaikan akan menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan sebagai upaya menghadirkan informasi yang berimbang, transparan, dan berdasarkan fakta.
(Asep Kodrat)






