SERGAP.CO.ID
JEPARA, || Gonjang ganjing di internal Pemdes Gemiring Kidul Kecamatan Nalumsari Jepara hingga kini kelihatannya justru semakin blunder saja, setelah beberapa waktu lalu Pengaduan Tulkha Mansur (oknum Perades) yang melaporkan adanya tanda tangan palsu pada LPJ Realisasi APBDES Tahun 2020 Desa Gemiring Kidul di SP3 oleh pihak Satreskrim Polres Jepara dengan alasan tidak adanya kerugian dan kurangnya bukti (padahal statusnya masih lidik – red), kini muncul wacana baru yaitu adanya dugaan seorang oknum pejabat di Kejagung RI yang menjadi backing pada perkara tersebut.
Kemunculan backing dari oknum pejabat Kejagung tersebut diketahui setelah awak media melakukan kontak telepon dengan Nurul Huda (Sekdes Gemiring Kidul) guna menanyakan tentang tidak ditepatinya Komitmen yang sudah disepakati bersama dengan pihak Pengacara Tulkha Mansur dan pihak LSM terkait kesanggupan pihak Pemdes utuk menggelar Musdes dan memutasi bendahara desa yang diduga telah memalsu tanda tangan dalam LPJ APBDES tsb, namun jawaban Sekdes sungguh mengejutkan ” Tidak ada kesepakatan lagi mas, kemarin soalnya saya belum nelpon Pak Bambang (oknum Pejabat Kejagung), nanti biar Pak Bambang yang akan mem-back Up urusan ini” demikian tegas Sekdes Nurul Huda.
Terkait perkembangan baru yang diluar komitmen tersebut Tim Media bermaksud konfirmasi ke Camat Nalumsari yang pada waktu itu juga turut menyepakati terwujudnya komitmen bersama tersebut, namun Camat Nalumsari sama sekali diam seribu bahasa baik ditelpon maupun di WA sama sekali tidak ada respon.
Sememtara T.W Larasati, SE. SH. MH. C.LA selaku pihak Pengacara Tulkha Mansur dengan santai menanggapi, ke-ingkaran-nya pihak pemdes Gemiring Kidul ” Mereka sendiri yang meminta diselesaikan dan mereka sendiri yang menyanggupi komitmen, namun sekarang mereka sendiri yang mengingkarinya. Ya sudah tinggal kita lanjutkan kita kirim saja ke KPK agar diungkap semua berbagai dugaan penyimpangan disana (pemred Gemiring Kidul), toh Kades dan Sekdes juga sudah membuat Surat Pernyataan bahwa tanda tangan mereka telah dipalsukan pada LPJ Realisasi APBDES tahun 2020, itupun bisa kita lihat di web Gemiring Kidul, jelas kok fakta dan bukti- bukti pemalsuan tandatangan tersebut, serta Camat juga pernah mengintimidasi klien saya untuk mencabut laporan mengenai pengancaman pemecatan dari klien saya, biar semua itu nanti akan terungkap saat kita sudah tindaklanjuti. Kita mau lihat nanti backing-nya muncul ke permukaan apa tidak” demikian Larasati tak kalah tegasnya.
Dari pihak LSM BUSER INDONESIA diperoleh keterangan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan arahan dari para Dewan Pembina serta petunjuk dari Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah.
(Sbr)





