KAB. SUMBA TIMUR, || Babinsa Koramil 02/Rindi Umalulu Kodim 1601/Sumba Timur, Pelda Jhon Edison Tolaka, menghadiri kegiatan pengukuran dan pemecahan bidang tanah milik warga di RT 012/RW 004, Desa Mutunggeding, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, Kamis (05/11/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses administrasi pertanahan untuk pemecahan sebidang tanah milik Kristofel N. Lobo Hawu yang akan dialihkan haknya atas nama Yokhbet Paji.
Kehadiran Babinsa dalam proses tersebut bertujuan mendukung kelancaran kegiatan di wilayah binaan sekaligus membantu menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar seluruh tahapan pengukuran berjalan tertib dan kondusif.
Pengukuran tanah turut melibatkan unsur pemerintah kecamatan dan desa, aparat keamanan, serta masyarakat yang berkepentingan. Di antaranya Kasi Trantib Kecamatan Umalulu, Kepala Desa Mutunggeding, Bhabinkamtibmas, Ketua RT 012, Ketua RW 004, pemohon, pemberi kuasa, para tetangga yang berbatasan langsung dengan tanah tersebut, serta petugas ukur Kabupaten Sumba Timur.
Pelibatan para pihak, khususnya pemilik tanah yang berbatasan, menjadi bagian penting dalam proses pengukuran untuk memastikan batas-batas bidang tanah diketahui dan disepakati sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks tertib administrasi pertanahan, kejelasan batas dan kelengkapan dokumen menjadi hal yang perlu diperhatikan guna menghindari potensi kesalahpahaman maupun sengketa tanah di kemudian hari.
Kehadiran Babinsa juga mencerminkan peran TNI dalam memperkuat komunikasi dan sinergi dengan pemerintah setempat serta masyarakat. Meski demikian, proses penetapan batas dan peralihan hak tetap menjadi kewenangan instansi pertanahan sesuai peraturan perundang-undangan.
(Ms)






