Klaim Tanah Naesleu Berujung Laporan Polisi, Anton Bele Adukan Boy Salasa ke Polda NTT

Caption : Ket: Anton Bele Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan di Naesleu ke Polda NTT, Kantongi Dokumen Sejak 1975. (Ist)

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || Perselisihan kepemilikan sebidang tanah di Naesleu, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), kini memasuki ranah hukum.

Bacaan Lainnya

Anton Bele melalui kuasa hukumnya, Luis Balun, resmi melaporkan Boy Salasa ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) atas dugaan penyerobotan lahan yang menjadi objek sengketa.

Laporan tersebut disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT pada Kamis, 5 November 2026.

Luis Balun mengatakan, laporan itu dilayangkan menyusul adanya klaim kepemilikan tanah oleh pihak Boy Salasa yang disebut sebagai milik keluarga Salasa. Bahkan, menurut pihak pelapor, telah terpasang plang di lokasi tanah yang disengketakan.

“Kami melaporkan persoalan ini karena ada klaim bahwa tanah milik klien kami merupakan milik keluarga Salasa,” ungkap Luis.

Menurut Luis, Anton Bele memiliki dasar kepemilikan atas tanah tersebut yang diperoleh melalui pembelian dari Frans Fatin pada 1975. Kala itu, Anton Bele masih berprofesi sebagai guru dan belum menikah.

Untuk memperkuat klaim tersebut, pihak Anton Bele mengaku memiliki sejumlah dokumen dan saksi yang mengetahui sejarah transaksi tanah tersebut.

Dua saksi, Martinus Toleu dan Bene Mau, disebut mengetahui secara langsung proses pembelian tanah oleh Anton Bele dari Frans Fatin.

Selain keterangan saksi, pihak pelapor juga mengantongi dokumen tertulis berupa kuitansi pembayaran ganti rugi tanah. Dalam dokumen tersebut, tercantum penerimaan uang dari Antonius Bele untuk pembayaran sebidang tanah di Naesleu dengan nilai sekitar Rp36 juta.

Tanah tersebut juga dikaitkan dengan Frans Fatin sebagai pihak yang berkaitan dengan transaksi kepemilikannya.

Pihak Anton Bele turut menyerahkan sketsa lokasi tanah yang memuat gambaran perkiraan letak dan batas-batas bidang tanah. Dalam sketsa tersebut, terdapat keterangan Jalan Sonbai serta sejumlah bidang tanah yang berbatasan dengan lokasi sengketa.

Luis menegaskan, dokumen, sketsa, dan keterangan saksi menjadi bagian penting dalam upaya kliennya memperoleh kepastian hukum atas tanah tersebut.

Ia berharap Polda NTT menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dengan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dan menelusuri bukti-bukti yang ada.

Laporan Anton Bele kini telah diterima Polda NTT untuk diproses sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan dari pihak Boy Salasa terkait laporan tersebut.

(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *