Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden, Pengawasan Internal Dipertanyakan

SERGAP.CO.ID

JAKARTA, || Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mengguncang institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Bareskrim Polri menetapkan tiga pejabat tinggi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.

Bacaan Lainnya

Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.  Penetapan tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Asep menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan seorang anggota polisi pada 30 Oktober 2026 terkait dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.

Menurut keterangan penyidik, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Modus yang diungkap adalah memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi dan prosedur hukum yang semestinya.

Nomor-nomor tersebut diduga disadap tanpa kepentingan penyelidikan maupun penyidikan yang sah. Bahkan, pada Oktober 2026, penyidik menduga terdapat perintah penghapusan berkas hasil penyadapan untuk menghilangkan jejak.

Asep mengungkapkan, sasaran dugaan penyadapan tidak hanya nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, insan pers, organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana dari ketentuan tersebut mencapai 10 tahun penjara, bergantung pada pasal yang terbukti.

Di sisi lain, Polri menegaskan perkara tersebut sedang didalami sebagai dugaan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi. Pengawasan internal juga dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan profesional dan proporsional.

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan penggunaan teknologi penyadapan, terutama ketika sistem yang semestinya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum diduga disalahgunakan.

Publik tentu membutuhkan penjelasan terbuka mengenai siapa yang memberikan perintah, bagaimana akses terhadap sistem LIMS dapat dilakukan tanpa prosedur, serta sejauh mana pengawasan internal berjalan selama dugaan pelanggaran berlangsung.

Penetapan tersangka juga belum berarti para pihak terbukti bersalah. Hak para tersangka untuk membela diri dan asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati.

Kini, tantangan Bareskrim bukan hanya mengungkap pelaku, tetapi juga memastikan seluruh rantai tanggung jawab terbuka dan tidak berhenti pada tiga nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebab, persoalan ini bukan sekadar dugaan pelanggaran individu, melainkan menyangkut integritas institusi, perlindungan privasi warga negara, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *