Tax Gathering 2026 DJP Jakarta Pusat, Kepatuhan Pajak Harus Diimbangi Pelayanan Transparan

SERGAP.CO.ID

JAKARTA, || Direktorat Jenderal Pajak (DJP) didorong tidak hanya mengajak masyarakat meningkatkan kepatuhan membayar pajak, tetapi juga memastikan pelayanan yang transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Keseimbangan antara kewajiban masyarakat dan tanggung jawab pemerintah menjadi kunci membangun kepercayaan terhadap sistem perpajakan.

Bacaan Lainnya

Pesan tersebut mengemuka dalam kegiatan Tax Gathering Tahun 2026 yang diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat di Gedung A.A. Maramis, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Kindy Rinaldy Syahrir, jajaran pimpinan DJP, serta sejumlah perwakilan Wajib Pajak.

Pertemuan ini menjadi sarana memperkuat kemitraan, membuka ruang komunikasi, sekaligus meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan masyarakat mengenai perkembangan kebijakan perpajakan.

Dalam kesempatan tersebut, Kanwil DJP Jakarta Pusat juga memberikan apresiasi kepada sejumlah Wajib Pajak atas kontribusi, kepercayaan, dan kepatuhan mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kindy Rinaldy Syahrir, menyampaikan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra penting pemerintah dalam pembangunan nasional. Karena itu, hubungan antara otoritas pajak dan masyarakat harus dibangun atas dasar kepercayaan, keterbukaan, serta komunikasi yang baik.

Menurutnya, DJP berkomitmen menghadirkan pelayanan yang responsif dan profesional, memberikan kepastian hukum, serta mendampingi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Selain agenda kemitraan, kegiatan tersebut diisi sosialisasi sejumlah ketentuan perpajakan, khususnya PMK Nomor 71 Tahun 2026 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administratif serta PMK Nomor 136 Tahun 2024 mengenai penerapan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax).

Sosialisasi tersebut ditujukan untuk meningkatkan pemahaman Wajib Pajak, terutama perusahaan multinasional, terhadap kebijakan dan mekanisme penerapannya.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa keberlanjutan penerimaan pajak harus berjalan seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan terciptanya iklim usaha yang sehat. Kualitas pelayanan publik dan integritas aparatur, menurutnya, menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan masyarakat.

Ia berharap Wajib Pajak memenuhi kewajibannya secara benar, lengkap, jelas, dan tepat waktu. Sebaliknya, DJP juga harus menghormati hak Wajib Pajak, memberikan pelayanan yang baik, serta menjamin kepastian hukum.

Menjelang akhir tahun, Kanwil DJP Jakarta Pusat menyatakan akan terus membuka ruang konsultasi dan pendampingan agar masyarakat maupun pelaku usaha dapat memahami ketentuan serta memastikan administrasi perpajakannya sesuai aturan.

Namun, keberhasilan membangun kepatuhan tidak cukup diukur dari besarnya penerimaan pajak. Transparansi, kemudahan pelayanan, konsistensi aturan, dan penyelesaian pengaduan juga perlu menjadi tolok ukur kinerja otoritas pajak.

Melalui Tax Gathering 2026, DJP Jakarta Pusat berharap kemitraan dengan Wajib Pajak semakin kuat. Sebab, sistem perpajakan yang sehat membutuhkan kepatuhan masyarakat sekaligus tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan yang adil dan akuntabel.

(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *