KAB. BIMA, || Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Bima yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda kabupaten Bima, Fatahullah, S.Pd., di Aula Hotel Marina Inn Kota Bima, Senin (2/11/2026) ini, turut dihadiri jajaran Kementerian ATR/BPN, Dinas PUPR, tim penyusun, dan para pemangku kepentingan.
Fatahullah dalam sambutannya menegaskan komitmen Pemkab Bima untuk mewujudkan pembangunan yang terarah, berkelanjutan, dan berkepastian hukum melalui KP-1 RDTR serta FGD-1 KLHS Kecamatan Bolo dan Sanggar. Pembangunan tersebut berprinsip pada keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat, dengan fokus cermat pada Kecamatan Bolo sebagai pusat perdagangan, jasa, dan pertanian, termasuk kajian jalan alternatif Sila–Talabiu serta perlindungan lahan pertanian produktif.
Selain Kecamatan Bolo, penyusunan RDTR untuk Wilayah Perencanaan Kecamatan Sanggar juga menjadi bagian penting dari agenda penataan ruang daerah. Mengingat kualitas dokumen sangat bergantung pada keterlibatan aktif publik, seluruh peserta diharapkan dapat memberikan masukan dan pandangan secara objektif demi mengakomodasi kebutuhan masyarakat serta potensi wilayah ke depan.
Demikian arahan Fatahullah pada forum yang turut dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bima, Darmin, S.E., M.M., Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bima, H. Zainal Arifin, S.T., M.T., Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bima, Camat Bolo, Camat Sanggar, serta perwakilan perangkat daerah, tim penyusun, unsur pemerintah kecamatan dan desa, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
Menutup sambutannya, Fatahullah berharap kepada Tim penyusun dapat mencermati, mengkaji, dan mengakomodasi seluruh masukan yang disampaikan dalam forum tersebut secara proporsional berdasarkan ketentuan dan kaidah teknis penataan ruang serta prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
Perwakilan Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto, S.T., M.Sc., menjelaskan bahwa RDTR merupakan instrumen berpayung hukum yang terintegrasi dengan sistem OSS untuk mempercepat penerbitan KKPR dan perizinan investasi secara transparan. Selain itu, pengendalian ruang wajib mematuhi ketentuan intensitas seperti KDB, KDH, dan sempadan bangunan demi menjaga keseimbangan lingkungan, yang juga perlu didukung oleh kesiapan infrastruktur dasar seperti jaringan jalan, air bersih, listrik, hingga drainase.
Penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Kecamatan Bolo dan Kecamatan Sanggar ini diharapkan dapat menyediakan dokumen pedoman tata ruang yang memberikan kepastian investasi sekaligus mengendalikan pemanfaatan ruang. Langkah ini menjadi fondasi penting dalam mendukung terwujudnya pembangunan Kabupaten Bima yang lebih terarah, tertib, dan berkelanjutan.
(Man)






