KOTA TASIKMALAYA || Pengelolaan sewa bangunan di lingkungan Satuan Pelayanan Pengembangan Industri Kerajinan Tasikmalaya (SP3Ta) menjadi sorotan setelah muncul perbedaan keterangan mengenai besaran tarif sewa, status aset, serta kontribusinya terhadap pemerintah daerah. Persoalan tersebut mendapat perhatian Wakil Ketua IV GIBAS Resort Kota Tasikmalaya, Teten Rustandi, yang meminta kejelasan terkait pengelolaan fasilitas tersebut.
Seorang pengusaha sekaligus pengrajin jahit berinisial S (46), yang menyewa salah satu ruangan di lokasi tersebut, mengaku membayar biaya sewa sebesar Rp8 juta per tahun. Menurut keterangannya, biaya itu sudah termasuk listrik dan air.
“Saya selaku pengusaha dan pengrajin jahit yang berada di lahan pemerintah, menyewa dan mengontrak sebesar Rp8 juta per tahun. Itu sudah termasuk listrik dan air, yang diberikan kepada Ibu Neneng selaku staf pekerja UPTD Disperindag Provinsi,” ungkap S. Seni 25/10/2026.
Sementara itu, Roni S.S.Ip., yang disebut sebagai Kepala Bidang UPTD Lik, membenarkan adanya penyewaan bangunan di lokasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa tanahnya merupakan milik Pemerintah Provinsi, sedangkan bangunannya disebut sebagai milik Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Menurut Roni, tarif sewa bangunan berada pada kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta per tahun. Ia menyebut terdapat enam ruangan bangunan yang disewakan dan biaya listrik serta air ditanggung oleh masing-masing pengguna.
“Hal tersebut sudah berjalan sekitar 15 tahun,” ujarnya.

Perbedaan antara pengakuan penyewa yang menyebut angka Rp8 juta per tahun dan keterangan pejabat yang menyampaikan kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta per tahun menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas. Belum diketahui apakah perbedaan tersebut berkaitan dengan ukuran ruangan, jenis pemanfaatan, fasilitas yang disertakan, atau ketentuan tarif yang berlaku.
Teten Rustandi menilai penjelasan yang disampaikan pihak UPTD belum memberikan gambaran yang jelas mengenai kontribusi penyewaan terhadap Pemerintah Kota Tasikmalaya. Ia juga menyoroti bahwa sebagian bangunan dan mesin di lokasi tersebut, menurut keterangannya, merupakan milik pemerintah kota.
“Penjelasan yang disampaikan sangat tidak jelas. Kontribusinya untuk Kota Tasikmalaya juga belum jelas, sementara sebagian bangunan dan mesin merupakan milik pemerintah kota,” ujar Teten.
Ia menegaskan, apabila belum ada penjelasan yang memadai, pihaknya berencana mengajukan audiensi resmi kepada UPTD untuk meminta klarifikasi mengenai status aset, dasar penetapan tarif, mekanisme pembayaran, serta pencatatan penerimaan dari kegiatan penyewaan tersebut.
Persoalan ini membutuhkan keterbukaan informasi dan penjelasan dari instansi yang berwenang. Pemerintah perlu memastikan status kepemilikan setiap aset, dasar hukum pemanfaatannya, serta pihak yang berhak menerima dan mencatat pendapatan sewa.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai dokumen perjanjian sewa, bukti setoran, maupun mekanisme pembagian kewenangan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Tasikmalaya. Klarifikasi dari kedua pemerintah daerah diperlukan agar persoalan ini dapat dinilai secara objektif dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
(Udan)






