KAB. SUMBA TENGAH, NTT, || Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum dan mempererat kemitraan antara kepolisian dan masyarakat, Kasat Binmas Polres Sumba Tengah IPTU Frensen Edwin Bengkiuk, S.E., bersama Kasie Hukum IPTU Alit Y. Gandhi, didampingi Bhabinkamtibmas, menyambangi Kampung Adat Pasunga untuk memberikan penyuluhan hukum terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kegiatan tatap muka dan dialog interaktif tersebut dihadiri aparat Pemerintah Desa Anakalang, ketua RT, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, serta warga setempat.
Dalam kesempatan itu, Kasat Binmas menyampaikan sejumlah poin penting terkait pembaruan hukum pidana nasional, termasuk penerapan restorative justice atau keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan korban dan perbaikan perilaku pelaku.
Ia juga mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif dengan mengedepankan kedamaian serta mematuhi aturan yang berlaku.
Selain itu, disampaikan pula mengenai jenis sanksi hukum, seperti pidana penjara, kurungan, denda, dan kerja sosial.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, masyarakat Kampung Pasunga diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya dalam hukum serta terus bersinergi dengan Polres Sumba Tengah dalam menciptakan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana penyuluhan hukum, tetapi juga wadah silaturahmi bagi pejabat dan anggota Polres Sumba Tengah yang baru terbentuk dengan masyarakat.
Langkah tersebut diharapkan semakin memperkuat kemitraan antara Polri dan masyarakat demi terwujudnya kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di wilayah Sumba Tengah.
(Ms)






