KOTA TASIKMALAYA, || Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tasikmalaya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan peninjauan dan pengukuran ulang terhadap tanah yang disebut sebagai aset Pemerintah Kota Tasikmalaya di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Jumat (2/10/2026).
Peninjauan tersebut dilakukan Kepala Bidang Aset BKAD Kota Tasikmalaya Galuh Wijaya, S.STP., M.S., bersama Kasubid Pemanfaatan dan Pengamanan Aset Daerah Asep Rio, S.H., serta jajaran BPN Kota Tasikmalaya.
Pengukuran dilakukan menyusul adanya dugaan bidang tanah aset Pemkot masuk atau dikuasai oleh pihak The Nice Playland. Pemerintah daerah melalui perangkat terkait kemudian melakukan pengecekan kembali untuk memastikan batas dan posisi bidang tanah yang dimaksud.
Kasi Pengukuran BPN Kota Tasikmalaya, Herman Suherman, S.ST., M.M., mengatakan hasil pengukuran menunjukkan bidang tanah tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Tasikmalaya.
“Setelah kami melakukan pengukuran, dinyatakan benar bahwa itu aset Pemkot, dengan lebar 2,5 meter dan panjang 50 meter,” ujar Herman.
Dengan ukuran tersebut, bidang tanah yang disebut dalam hasil pengukuran memiliki luas sekitar 125 meter persegi.
Hasil pengukuran tersebut juga dibenarkan juru ukur BPN, Harto, di hadapan sejumlah unsur pemerintah dan aparat kewilayahan. Mereka yang hadir antara lain Kepala Dinas PUTR, Kepala Bidang Aset, Camat Bungursari, Lurah Sukamulya, Danramil, Bhabinkamtibmas Polsek Bungursari, serta Kabag Pemerintahan.
Kehadiran sejumlah unsur tersebut menjadi bagian dari proses pengecekan lapangan terhadap keberadaan dan batas bidang tanah yang dipersoalkan.
Sementara itu, Andy Abuy mengatakan hasil pengecekan tersebut perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, terutama perangkat yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan aset.
“Kita akan mendorong DPUTR dan Bagian Aset untuk segera menindaklanjuti terkait dugaan penyerobotan lahan oleh pihak The Nice Playland,” tegasnya.
Menurut Andy, tindak lanjut diperlukan agar status, batas, pemanfaatan, serta pengamanan aset pemerintah dapat memperoleh kejelasan berdasarkan data administrasi pertanahan dan hasil pengukuran di lapangan.
Namun, penyebutan adanya dugaan penyerobotan tersebut masih merupakan persoalan yang perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan administrasi yang berlaku. Hasil pengukuran BPN mengenai status bidang tanah tidak dengan sendirinya menetapkan adanya tindak pidana atau kesalahan hukum dari pihak tertentu.
Dalam konteks tersebut, pihak The Nice Playland perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi maupun dasar penguasaan atau pemanfaatan lahan apabila memang terdapat perbedaan mengenai batas dan status tanah.
Pemerintah Kota Tasikmalaya diharapkan dapat menindaklanjuti hasil pengukuran tersebut melalui perangkat terkait, termasuk memastikan dokumen kepemilikan, batas aset, serta penggunaan lahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, persoalan yang muncul tidak hanya berhenti pada pengukuran lapangan, tetapi dapat diselesaikan berdasarkan data pertanahan, administrasi aset, serta klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan.
(Red)






