SERGAP.CO.ID
KABUPATEN CIREBON || Spanduk bertuliskan “Dewan Goblok” yang dipasang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cirebon sebagai tanda penyegelan di pintu utama Gedung DPRD Kabupaten Cirebon akhirnya dicopot, Selasa (6/10/2026).
Pencopotan segel dilakukan setelah Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr. Sophi Zulfia, SH, MH, menemui langsung massa HMI dalam forum audiensi resmi di Gedung DPRD.
Sebelumnya, HMI Cabang Cirebon menggelar aksi demonstrasi pada Kamis (1/10/2026) dan menyegel kantor DPRD. Ketua Umum HMI Cabang Cirebon, Muhammad Akramul Farhan, menegaskan segel tidak akan dibuka sampai Ketua DPRD menemui massa dan memberikan penjelasan terbuka.
“Kami akan menyegel Kantor DPRD Kabupaten Cirebon sampai Ketua DPRD mau menemui kami,” ujar Farhan saat aksi.
Dalam audiensi tersebut, HMI menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Keterbukaan Informasi Publik terkait anggaran DPRD.
2. Audit komprehensif anggaran DPRD Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2026.
3. Penghapusan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD.
Respons Ketua DPRD
Menanggapi tuntutan tersebut, Sophi Zulfia menyatakan pihaknya menerima masukan terkait keterbukaan publik.
“Yang pertama terkait keterbukaan publik kita mendapatkan masukan ya. Hari ini juga tadi dibersamai oleh Bapperida bahwa terkait keterbukaan publik ya memang harus secara rinci ya, sehingga masyarakat itu mengetahui apa yang sudah dikerjakan, kemudian apa yang belum dikerjakan, penyerapan anggarannya seperti itu,” kata Sophi.
Ia menilai keterbukaan anggaran penting untuk menjaga kepercayaan publik. Sophi bahkan menyinggung capaian WTP Pemkab Cirebon.
“Karena jangan sampai kita ini WTP sudah 11 kali, tapi ternyata kepuasan publiknya itu rendah. Itu menjadi sebuah pertanyaan,” ujarnya.
Terkait tuntutan audit, Sophi menyatakan DPRD terbuka dan setuju untuk diaudit.
“Terus yang kedua terkait audit komprehensif anggaran DPRD kami juga bersedia untuk ya terbukalah. Maksudnya diaudit itu kami setuju,” ucapnya.
Sementara terkait penghapusan tunjangan perumahan, Sophi menjelaskan DPRD telah melakukan evaluasi sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Prosesnya saat ini diserahkan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk melihat kemampuan daerah.
“Kami sendiri sudah menindaklanjuti itu melalui Setwan, hasil KJPP-nya juga sudah ada, dan sebetulnya itu sudah berjalan terkait evaluasi tunjangan perumahan,” katanya.
Sophi menambahkan, tunjangan perumahan saat ini masih mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2023 yang merupakan regulasi periode 2019-2024, sebelum aturan baru ditetapkan.
“Jadi intinya sih kami mendukung lah, mendukung terkait hasil KJPP itu dan kami taat aturan. Tidak ada intervensi dari DPRD. Jadi kita serahkan semuanya ke BKAD,” pungkasnya.
Audiensi tersebut menjadi titik temu setelah hampir 5 hari Gedung DPRD Kabupaten Cirebon disegel mahasiswa.
(Agus Subekti)






