BIMA || Tiga anggota Polres Bima Kabupaten resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinilai melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri. Upacara PTDH dipimpin Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., di lapangan apel Mapolres Bima, Selasa (6/10/2026) pagi.
Ketiga personel tersebut berinisial MR, HF, dan NA. Berdasarkan keterangan kepolisian, ketiganya diberhentikan terkait pelanggaran kode etik profesi Polri/inabsensia.
Kapolres menegaskan keputusan PTDH tidak diambil secara tiba-tiba, melainkan melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyebut langkah tersebut diperlukan untuk menjaga disiplin, citra, dan wibawa institusi Polri.
Kapolres juga mengingatkan seluruh personel agar menghindari segala bentuk pelanggaran. Ia secara khusus menegaskan tidak akan memberi kompromi terhadap anggota yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam peredaran gelap narkoba.
“Hadirlah di tengah masyarakat sebagai penyejuk dan bukan untuk menakut-nakuti masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, tidak semua orang mendapatkan kesempatan untuk mengenakan seragam Bhayangkara. Karena itu, seragam Polri bukan sekadar pakaian dinas, melainkan simbol kepercayaan dan kehormatan yang diberikan bangsa dan negara.
Namun, ia menyayangkan adanya personel yang harus berakhir dengan pemberhentian tidak hormat.
Namun pada hari ini kita dihadapkan pada kenyataan yang tidak kita inginkan bersama, yaitu upacara pemberhentian dengan tidak hormat,” ujarnya.
Kapolres menegaskan, keputusan PTDH bukan langkah yang diambil secara sembarangan. Sanksi tersebut diberikan setelah melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demi kepastian dan menjaga citra dan wibawa Polri, maka keputusan PTDH harus diberikan dan dilaksanakan,” katanya.
Ia menambahkan, setiap personel harus memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi. Pelanggaran yang dilakukan seorang anggota tidak hanya berdampak terhadap dirinya sendiri, tetapi juga dapat mencoreng nama baik institusi.
Keputusan ini tidak diambil secara serta-merta, melainkan melalui proses panjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap tindakan memiliki konsekuensi dan setiap pilihan yang diambil oleh setiap individu akan menentukan masa depannya sendiri,” tegas Anton.
Tak Ada Kompromi dengan Narkoba
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Bima juga memberikan penekanan khusus terhadap persoalan peredaran gelap narkoba.
Ia memperingatkan seluruh personel agar tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam jaringan peredaran narkotika.
Saya tegaskan, tidak ada kompromi bagi personel Polres Bima Kabupaten yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam peredaran gelap narkoba. Saya pastikan akan mendapatkan tindakan tegas tanpa kompromi,” tegasnya.
Kapolres meminta seluruh anggota menjadikan PTDH terhadap tiga personel tersebut sebagai pelajaran serius agar tidak mengulangi ataupun meniru pelanggaran serupa.
Ia juga mengingatkan anggota agar menjalankan tugas yang dipercayakan negara dengan penuh tanggung jawab dan tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat.
“Hadirlah di tengah masyarakat sebagai penyejuk dan bukan untuk menakut-nakuti masyarakat,” pesannya.
Menurutnya, peristiwa PTDH tersebut harus menjadi pelajaran pahit bagi seluruh jajaran Polres Bima Kabupaten.
“Dengan adanya kejadian ini, kita jadikan pelajaran pahit yang tidak harus kita contoh,” ujarnya.
Di akhir amanatnya, Kapolres kembali mengingatkan seluruh personel untuk menjaga nama baik institusi dan menghindari segala bentuk pelanggaran.
“Hindari segala bentuk pelanggaran yang mencoreng nama institusi Polri yang kita banggakan dan jadilah insan Bhayangkara yang dekat dan dicintai oleh masyarakat,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua Media Independen Online (MIO) Indonesia Sukirman Obama mengapresiasi tindakan tegas Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., terhadap para anggota yang terbukti melanggar.
(Marwan)






