KOTA TASIKMALAYA || Persoalan parkir kendaraan pelajar di luar sekolah dan aktivitas ekonomi di sejumlah titik Kota Tasikmalaya mendapat sorotan tajam Biro Pelayanan Bantuan Hukum Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (BPBH GIBAS) Resort Kota Tasikmalaya.
BPBH GIBAS mendesak Pemerintah Kota Tasikmalaya tidak berhenti pada alasan kewenangan, tetapi segera melakukan pendataan dan verifikasi terhadap aktivitas parkir yang berpotensi berkaitan dengan penerimaan daerah. Khusus kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mereka meminta memastikan aktivitas parkir yang memenuhi unsur sebagai objek pajak tidak luput dari pengawasan dan kewajiban perpajakan.
Desakan itu disampaikan BPBH GIBAS dalam audiensi dengan Bapenda Kota Tasikmalaya, Jumat (2/10/2026).
Secara regulasi, jasa parkir memang masuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di Kota Tasikmalaya. Perda Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2024 memasukkan jasa parkir sebagai salah satu objek PBJT, sementara Perda Nomor 1 Tahun 2025 mengubah sejumlah ketentuan dalam perda tersebut.
Artinya, persoalan yang dipersoalkan BPBH GIBAS bukan semata-mata mengenai siapa yang menertibkan parkir, melainkan apakah aktivitas parkir yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak sudah terdata, diverifikasi dan dipungut sesuai ketentuan.
Ketua BPBH GIBAS Resort Kota Tasikmalaya Tatang Sudjana, SH, melalui Sekretaris Muhammad Mulia Ansori, SH, menilai maraknya kendaraan pelajar yang diparkir di luar sekolah tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan ketertiban.
Menurutnya, aktivitas tersebut juga menciptakan transaksi ekonomi yang perlu dipetakan secara faktual, termasuk siapa pengelola parkir, bagaimana pungutannya dilakukan, serta apakah terdapat kewajiban pajak daerah.
Berdasarkan pengamatan dan investigasi internal BPBH GIBAS, diperkirakan sekitar 70 persen pelajar SMA/sederajat di Kota Tasikmalaya membawa sepeda motor ke sekolah. Sebagian kendaraan tersebut, menurut BPBH GIBAS, diparkir di luar lingkungan sekolah.
Dari perhitungan internal tersebut, BPBH GIBAS memperkirakan perputaran uang dari konsumsi Pertalite dan biaya parkir pelajar mencapai lebih dari Rp3 miliar per bulan.
Namun, BPBH GIBAS menegaskan angka tersebut merupakan estimasi internal, bukan data resmi pemerintah.
“Kami tidak ingin persoalan ini hanya menjadi fenomena yang dibicarakan. Pemerintah harus memastikan secara faktual apakah ada potensi penerimaan daerah yang belum terpetakan,” ujar Muhammad Mulia Ansori.
Menurutnya, justru karena angka tersebut masih berupa estimasi, pemerintah harus turun melakukan verifikasi. Bapenda diminta tidak sekadar memberikan penjelasan mengenai kewenangan, tetapi membuktikan melalui data apakah aktivitas parkir tertentu masuk objek PBJT jasa parkir atau tidak.
“Kami mendesak ketegasan. Kalau memang memenuhi ketentuan sebagai objek pajak, pastikan kewajibannya dipenuhi sesuai regulasi. Kalau tidak termasuk objek pajak, jelaskan dasar hukumnya secara terbuka. Jangan sampai kewenangan menjadi alasan untuk tidak melakukan pemetaan,” tegasnya.
Sorotan BPBH GIBAS juga diarahkan ke sejumlah kawasan yang dinilai memiliki aktivitas parkir dan ekonomi cukup tinggi, seperti kawasan olahraga Dadaha, area kuliner, tempat hiburan dan lokasi futsal.
Mereka meminta pemerintah memetakan pengelola, pola transaksi, dasar pungutan serta status kewajiban pajaknya.
Di sisi lain, Bapenda menegaskan bahwa persoalan parkir memiliki pembagian kewenangan. Parkir yang merupakan pelayanan pemerintah daerah, seperti parkir di tepi jalan umum, memiliki rezim retribusi tersendiri. Perda Kota Tasikmalaya juga mengatur pelayanan parkir di tepi jalan umum sebagai bagian dari retribusi daerah.
Sementara aktivitas penyediaan jasa parkir tertentu dapat masuk rezim PBJT apabila memenuhi kriteria sebagai objek pajak. Perda menetapkan saat terutang PBJT jasa parkir pada pembayaran atau penyerahan jasa penyediaan tempat parkir.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Pelayanan Pajak Daerah Kota Tasikmalaya, Irfan M. Pahlevi, menyatakan Bapenda terbuka terhadap masukan tersebut. Materi yang disampaikan BPBH GIBAS akan diteruskan kepada pimpinan sebagai bahan evaluasi peningkatan pendapatan daerah.
“Kami sangat mendukung agar pendapatan daerah meningkat. Materi ini akan kami sampaikan langsung kepada pimpinan,” kata Irfan.
Bapenda juga menjelaskan bahwa parkir pelajar di luar sekolah tidak otomatis menjadi retribusi daerah karena dapat dikelola masyarakat atau pihak swasta. Selain itu, persoalan larangan pelajar membawa kendaraan ke sekolah berkaitan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat kebijakan pendidikan dan kewenangan lainnya.
Namun, bagi BPBH GIBAS, penjelasan tersebut tidak boleh menjadi titik akhir.
Mereka meminta Pemerintah Kota Tasikmalaya melakukan verifikasi lintas perangkat daerah agar tidak terjadi kekosongan pengawasan. Bapenda diminta fokus pada aspek pajak daerah, sementara OPD yang memiliki kewenangan teknis perparkiran diminta menjalankan fungsi pengelolaan dan pengawasan sesuai aturan.
“Jangan saling lempar kewenangan. Tentukan siapa melakukan apa. Kalau ada kewajiban pajak, tagih sesuai aturan. Kalau persoalannya retribusi atau penertiban, OPD yang berwenang harus bertindak.” Tegas Sekretaris BPBH GIBAS Muhammad Mulia Ansori, SH,
BPBH GIBAS juga meminta evaluasi terhadap kepatuhan pajak restoran, kafe, tempat hiburan dan usaha lain di kawasan yang memiliki aktivitas ekonomi tinggi.
Bagi mereka, audiensi tidak boleh berakhir sebagai catatan rapat. Pemerintah harus menunjukkan tindak lanjut berupa pendataan, pemeriksaan lapangan, kepastian status objek pajak atau retribusi, serta langkah pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, kritik BPBH GIBAS bukan sekadar mempersoalkan parkir pelajar, tetapi mempertanyakan sejauh mana pemerintah daerah memastikan setiap aktivitas ekonomi yang memenuhi ketentuan telah terpetakan dan dikelola sesuai regulasi.
Kini, tindak lanjut berada di tangan Pemerintah Kota Tasikmalaya. Publik menunggu apakah desakan tersebut berhenti sebagai bahan audiensi atau benar-benar diterjemahkan menjadi verifikasi dan tindakan konkret di lapangan.
(Rizal)






