PERNYATAAN AKTIVIS HUKUM BANDUNG TERKAIT KASUS DS

PERNYATAAN AKTIVIS HUKUM BANDUNG TERKAIT KASUS DS

Oleh: Fidel Dapati Giawa – Aktivis Hukum di Bandung, Jawa Barat. 

Bacaan Lainnya

Kota Bandung// Menurut pandangan saya, perkara ini memang diskenariokan untuk membebaskan orang-orang yang telah melakukan perbuatan kriminal, menipu dan merugikan orang lain.

Dalam peristiwa atau perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa, tidak ada unsur-unsur tindak pidana korupsi (Tipikor). Tidak ada unsur keuangan negara yang dirugikan, tidak ada pemberian atau suap terkait jabatan. Ini murni kecurangan bisnis yang merugikan orang lain.

KELEMAHAN PENYIDIKAN:

Yang kurang dilakukan oleh penyidik sebelum mengajukan perkara ini ke Penuntut Umum adalah menelusuri arus uang.

Kemanakah uang para vendor itu mengalir? Apakah mengalir ke Bupati Bandung, atau kepada pihak lain yang ada kaitannya dengan Bupati Bandung? Ini yang tidak pernah diungkap secara terang.

REKOMENDASI HUKUM:

Sebaiknya para vendor yang menjadi korban membuat Laporan Polisi (LP) baru ke Polda Jabar atau ke Mabes Polri mengenai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tujuannya agar nantinya bisa diungkap secara jelas aliran uang para vendor yang dikepul oleh BUMD PT BDA, kemana sebenarnya berlabuhnya uang tersebut.

SKENARIO PERSIDANGAN:

Bahwa dalam persidangan, Penuntut Umum tidak berupaya menghadirkan saksi-saksi kunci, hal ini menurut saya adalah bagian dari skenario untuk melepaskan para pelaku dari pertanggungjawaban hukum.

Menurut analisa hukum saya, para terdakwa bisa saja dibebaskan karena tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, karena memang konstruksi perkaranya sejak awal bukan Tipikor.

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *