KOTA TASIKMALAYA, || Biro Pelayanan Bantuan Hukum (BPBH) Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Resort Kota Tasikmalaya melayangkan surat permohonan audiensi dan klarifikasi kepada Kepala SMAN 1 Kota Tasikmalaya. Surat tersebut mempertanyakan lima persoalan yang berkaitan dengan dugaan pungutan, pengelolaan biaya kegiatan, hingga dugaan praktik gratifikasi dalam layanan pendidikan.
Surat bernomor 18/SP-A/BPBH-GIBAS/IX/2026 tertanggal 20 September 2026 itu meminta pihak sekolah memberikan penjelasan secara langsung atas sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat.
Audiensi dijadwalkan Kamis, 24 September 2026, pukul 13.00–14.00 WIB, bertempat di ruang rapat SMAN 1 Kota Tasikmalaya.
Ketua BPBH GIBAS, Tatang Sujana, SH, saat ditemui di Sekretariat BPBH GIBAS Resort Kota Tasikmalaya, Jalan Dadaha Komplek Taman Puri No. 04, Kelurahan Nagarawangi, Kecamatan Cihideung, Rabu (23/9/2026), mengatakan pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti sebagai isu tanpa penjelasan.
Menurutnya, surat itu merupakan langkah untuk meminta klarifikasi, keterbukaan dasar kebijakan, mekanisme penarikan biaya, penggunaan dana, serta pihak yang bertanggung jawab dalam setiap kegiatan yang dipersoalkan.
Ada lima poin yang menjadi perhatian BPBH GIBAS.
Pertama, dugaan pungutan study tour tahun sebelumnya sebesar Rp1.250.000 per siswa kelas XII, dengan jumlah peserta yang disebut sekitar 380 siswa. Dalam surat tersebut juga disinggung mengenai adanya kebijakan atau larangan dari Gubernur Jawa Barat terkait pungutan kegiatan tersebut.
Kedua, BPBH GIBAS mempertanyakan dugaan pembayaran album foto sebesar Rp435.000 per siswa, dengan jumlah siswa yang disebut sekitar 390 orang.
Ketiga, organisasi tersebut meminta penjelasan mengenai dugaan pembelian atau pembayaran kursi untuk program Cerdas Istimewa (CI) dengan nilai yang disebut berkisar antara Rp5 juta hingga Rp10 juta.
Keempat, muncul pertanyaan mengenai dugaan infak masjid sebesar Rp10 juta yang disebut ditetapkan kepada pihak tertentu.
Kelima, BPBH GIBAS menyoroti dugaan adanya pungutan atau praktik gratifikasi yang dikaitkan dengan proses pendaftaran dan penerimaan mahasiswa baru ke perguruan tinggi negeri melalui jalur mandiri. Dalam surat tersebut, dugaan itu disebut berkaitan dengan oknum guru Bimbingan Konseling (BK).
Jangan Berhenti pada Dugaan
BPBH GIBAS menegaskan, lima poin tersebut masih berupa dugaan dan pertanyaan yang membutuhkan klarifikasi, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.
Karena itu, pihak sekolah memiliki ruang penting untuk menjelaskan seluruh persoalan tersebut secara terbuka. Publik membutuhkan informasi mengenai dasar kebijakan setiap pembayaran, apakah bersifat wajib atau sukarela, mekanisme penetapannya, penggunaan dana, serta siapa yang menerima dan mengelolanya.
Hingga berita ini disusun, surat BPBH GIBAS tersebut belum memuat tanggapan dari pihak SMAN 1 Kota Tasikmalaya mengenai lima persoalan yang dipertanyakan.
Sekretaris BPBH GIBAS, Mulia Ansori, SH, mengatakan audiensi diharapkan menjadi momentum untuk mempertemukan informasi dari kedua belah pihak.
“Jangan sampai persoalan yang seharusnya bisa dijelaskan secara administratif justru berkembang menjadi prasangka di tengah masyarakat,” ujarnya.
Dengan demikian, kritik yang disampaikan BPBH GIBAS semestinya dijawab melalui data, dokumen dan penjelasan resmi, bukan sekadar bantahan. Sebaliknya, setiap tudingan juga harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan bukti.
Audiensi tersebut menjadi kesempatan bagi SMAN 1 Kota Tasikmalaya untuk memberikan penjelasan sekaligus bagi BPBH GIBAS untuk menguji informasi yang diterimanya. Transparansi kedua pihak menjadi kunci agar publik tidak disuguhi kabar sepihak mengenai pengelolaan biaya pendidikan.
(Rizal)






