KOTA BIMA || Didampingi Kuasa Hukum, Iwan Ariksandi mengaku merasa dirugikan atas tuduhan penggelapan dan penipuan uang Rp. 40 juta. Atas tuduhan tersebut Sandi secara resmi telah melaporkan Sdr. NF di Polres Bima Kota nomor: STTLP/K/ 1174/IX/2026/NTB. Res Bima Kota pada Rabu, (23/9/2026).
Melalui Kuasa Hukumnya Adhar, SH bersama H. Thamrin, SH.MH., mengatakan bahwa apa yang dituduhkan oleh Sdr. NF melalui Media dan sudah di viralkan itu semata-mata adalah bentuk Fitnah. Meski begitu, Sandi mengaku siap menjalani proses hukum.
“Klien kami sudah di rugikan baik secara moril maupun materil, dan kami Penasehat hukum (PH) akan siap mengikuti proses hukumnya”, tegas H.Thamrin saat di wawancara oleh Media ini di Kantornya, Usai melaporkan Sdr. NF, rabu, (23/9/2026) sore.
Dijelaskan pula, bahwa terlapor berinisial NF merupakan warga dusun Wadu Nocu Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima.
“Pada mulanya Sdr. NF meminta bantuan kepada Klien kami untuk mencarikan peluang agar adiknya bisa kerja di Instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima. Sdr. NF menjanjikan kepada Klien kami jika berhasil akan di berikan uang sebesar Rp.40 juta. Namun, setelah adiknya Sdr. NF berhasil di masukan di Salah satu Instansi Pemkab Bima Sdr. NF ternyata melanggar perjanjian tersebut”, jelas H.Thamrin Kuasa Hukumnya.
“Menurut kami, Sdr. NF itu orang tidak tau berterimakasih atas jasa Klien kami yang telah berhasil memasukan adiknya bekerja di salah satu Instansi Pemkab Bima”, tambahnya.
Ditanyakan, di Instansi mana adiknya Sdr. NF di masukan sebagai Tenaga Honor, Kuasa Hukum Sandi menjawab itu belum bisa kami ungkapkan, akan tetapi jika suatu saat nanti kasus ini berjalan, maka adiknya Sdr. NF akan di minta keterangan oleh penyidik. Ungkapnya.
“Kami selaku kuasa hukum Sandi meminta kepada Bapak Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota agar melakukan penyelidikan dan penyidikan secara objektif dan profesional kasus yang kami laporkan tersebut”, harap H.Thamrin.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bima Kota membenarkan bahwa telah menerima laporan pengaduan kasus dugaan Fitnah yang dilaporkan oleh Sdr. Sandi bersama dua orang Kuasa Hukumnya. Kasusnya akan kami proses. Ujarnya.
(Team)






