Dana Desa Cirebon Turun Drastis! Ketua FKKC: Desa Jadi Kurang Bergairah, Pembangunan Terancam

SERGAP.CO.ID

KABUPATEN CIREBON || Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) Kabupaten Cirebon, Muali, mengungkapkan kondisi terkini serapan Dana Desa (DD) tahun 2026 yang menjadi sorotan.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, berdasarkan aturan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, dan Perbendaharaan, batas akhir penyerapan anggaran Dana Desa ditetapkan hingga akhir September 2026.

Saat ini, progres di Kabupaten Cirebon cukup menggembirakan. Hampir 85 hingga 90 persen desa sudah melanjutkan tahapan pencairan, dengan serapan anggaran yang sudah berjalan lebih dari 50 persen. Desa-desa yang masih dalam proses, dipastikan akan menyelesaikan permohonan pencairan di bulan ini.

Namun Muali mengakui, ada desa-desa yang kurang bergairah dan kurang percaya diri dalam mengelola anggaran. Hal ini dipicu penurunan anggaran Dana Desa yang sangat drastis.

“Anggarannya perlu diketahui semua itu sangat drastis turunnya. Dari 1 miliar menjadi kurang lebih 350 juta sampai 373 juta. Mungkin itu efeknya pemerintahan desa kurang bisa maksimal,” ujar Muali, Kamis (17/09/2026).

Ia menegaskan, penurunan anggaran tidak boleh menjadi alasan objektif untuk tidak profesional. Pemerintah desa tetap wajib mengajukan pencairan Dana Desa dan juga Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten. Menurutnya, karena terlalu fokus pada Dana Desa, pengajuan ADD dari APBD Kabupaten justru sedikit kurang fokus.

Pihaknya bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan pihak kecamatan, lanjut Muali, tidak henti-hentinya mengingatkan desa-desa untuk segera membuat permohonan pencairan baik Dana Desa maupun ADD.

Muali juga mengingatkan konsekuensi berat jika Dana Desa tidak terserap. Pengalaman tahun lalu menjadi pelajaran pahit, di mana sekitar 130 desa di Kabupaten Cirebon tidak bisa menyerap anggaran di pusat (KPPN) karena terkendala berbagai persoalan.

“Sangat berpengaruh apabila sampai serapannya kurang maksimal, apabila tidak bisa ada pencairan di tahap 2, itu akan berdampak ke kegiatan-kegiatan yang seharusnya tahun ini bisa dilaksanakan,” tegasnya.

Ia mengaku pihaknya melalui Ketua-ketua Forum di tingkat kecamatan terus mendorong agar desa yang belum menyerap segera melakukan penyerapan.

“Kalau sampai ada desa yang tidak bisa cair di tahun ini, ya konsekuensinya ditanggung sendiri. Konsekuensinya berarti tidak ada anggaran serapan di tahap 2. Karena KPPN kan ada aturan, kalau sampai bulan ini tidak masuk permohonan pencairannya, ya berarti tidak bisa. Dan dana desa itu berkaitan dengan KPPN,” pungkasnya.

(Agus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *