SERGAP.CO.ID
KABUPATEN CIREBON || Polemik tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Cirebon terus bergulir. Selain dilaporkan Aliansi Masyarakat Kabupaten Cirebon ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, kebijakan tersebut juga dipersoalkan secara internal oleh Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Cirebon.
Hal itu terungkap dalam surat resmi Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Cirebon Nomor: 331/FP-Gerindra/IX/2026 tertanggal 8 September 2026 yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon.
Surat yang ditandatangani Ketua Fraksi, Drs. H. Subhan dan Sekretaris, H. Sofwan, ST tersebut berisi tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.12/78/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Penganggaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersumber dari APBD.
Dalam surat tersebut, Fraksi Gerindra menyampaikan tiga poin penting sebagai langkah tindak lanjut.
Pertama, terkait Rasionalisasi Besaran Tunjangan. Fraksi Gerindra menegaskan penganggaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD harus disesuaikan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, serta kemampuan keuangan daerah dan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat.
Kedua, Kajian Standar Harga Pasar (Appraisal). Penetapan besaran tunjangan perumahan wajib didasarkan pada hasil kajian teknis atau harga pasar setempat yang wajar oleh lembaga penilai independen (appraiser) yang berizin resmi, bukan didasarkan pada asumsi atau pagu anggaran maksimal semata.
Ketiga, Penyesuaian Regulasi Daerah. Pimpinan Daerah bersama Sekretariat DPRD perlu segera melakukan peninjauan ulang dan revisi terhadap Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Peraturan Bupati/Wali Kota yang mengatur tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD agar selaras dengan ketentuan SE Mendagri terbaru.
Fraksi Gerindra juga meminta pentingnya pemenuhan prinsip akuntabilitas dan pencegahan temuan dalam pemeriksaan tata kelola keuangan daerah. Untuk itu, mereka mengharapkan kesediaan Pimpinan Dewan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk mengagendakan rapat koordinasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas penyesuaian regulasi serta teknis penghitungan ulang tunjangan perumahan dimaksud.
Aktivis: Jika Internal DPRD Saja Kritis, Kejaksaan Harus Bertindak
Menanggapi munculnya surat Fraksi Gerindra tersebut, Aktivis dan Pengamat Kebijakan Publik, Nana Suhana, menilai hal itu menjadi bukti bahwa persoalan tunjangan perumahan DPRD Cirebon memang perlu dikaji secara serius.
“Jika Fraksi Gerindra saja secara resmi menyurati pimpinan DPRD dan meminta rasionalisasi serta appraisal ulang karena tidak sesuai SE Mendagri, ini membuktikan laporan kami soal dugaan ketidakwajaran anggaran DPRD itu berdasar,” ujar Nana, Selasa (15/9/2026).
Menurut Nana, surat Fraksi Gerindra tersebut memperkuat dasar hukum laporan yang telah disampaikan Aliansi Masyarakat Kabupaten Cirebon kepada Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Cirebon terkait dugaan ketidakwajaran perencanaan dan realisasi anggaran Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2025 dan 2026.
“Kami minta Kejati Jabar transparan dan Kejari Cirebon segera menindaklanjuti setelah adanya telaah dari Kejati. Penegakan hukum harus bebas intervensi dan mengacu pada PP Nomor 1 Tahun 2023, PMK Nomor 97 Tahun 2025 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah, serta SE Mendagri Nomor 900.1.12/78/SJ itu sendiri,” tegasnya.
Seperti diketahui, Aliansi Masyarakat Kabupaten Cirebon sebelumnya telah menggelar audiensi dengan Kejari Kabupaten Cirebon untuk mendorong pengusutan dugaan ketidakwajaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD.
(Agus)






