ATAMBUA, || Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Kabupaten Belu dan kediaman pihak ketiga penyedia jasa katering pimpinan DPRD, Senin (14/9/2026).
Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Belu dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan belanja rumah tangga serta tunjangan perumahan dan kesejahteraan pimpinan DPRD Belu periode 2019–2024 untuk Tahun Anggaran 2021–2023.
Kegiatan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Belu Nomor PRINT-554/N.3.13/Fd.1/09/2026 tertanggal 8 September 2026.
Tim dipimpin Kepala Seksi Pidsus Kejari Belu, Cornelis Siprianus Oematan, bersama Kepala Seksi Intelijen Budi Raharjo, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Yerry Anro Foza, serta jajaran penyidik.
Penyidik menyisir sejumlah ruangan di kompleks Sekretariat DPRD Belu, termasuk ruang sekretariat, ruang keuangan dan ruang persuratan. Penggeledahan tersebut disaksikan unsur pimpinan DPRD dan pejabat Sekretariat DPRD Belu.
Dari kantor DPRD, penyidik mengamankan 32 barang bukti, terdiri dari 29 dokumen, dua unit laptop dan satu unit komputer PC.
Penyidik kemudian melanjutkan penggeledahan sekitar pukul 13.30 WITA di kediaman pihak ketiga penyedia kegiatan katering pimpinan DPRD Belu di Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan.
Di lokasi tersebut, penyidik mengamankan 21 dokumen, satu stempel rusak dan satu laptop rusak, serta sejumlah buku tabungan dan dokumen lain yang diduga berkaitan dengan transaksi dan penyaluran anggaran kegiatan katering.
Perkara ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,7 miliar. Namun, nilai kerugian tersebut masih dalam proses pendalaman penyidik dan akan dipastikan melalui proses perhitungan sesuai ketentuan hukum.
Sejauh ini, Kejari Belu telah memeriksa 12 saksi eksternal Sekretariat DPRD Belu. Penyidik juga akan memeriksa saksi dari lingkungan Sekretariat DPRD, baik yang masih aktif, telah purnatugas maupun yang telah berpindah tugas.
Sejumlah saksi kunci juga telah diagendakan untuk dipanggil, di antaranya mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Belu dan mantan Kepala Bagian Umum Setda Belu pada periode terkait.
Ketua DPRD Belu Theodorus Manehitu Djuang yang hadir dalam penggeledahan menyatakan pihaknya menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan Kejari Belu.
Ia mengimbau masyarakat tetap menjaga situasi kondusif serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kejari Belu menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Dokumen dan barang bukti yang telah diamankan akan didalami untuk mengungkap dugaan tindak pidana serta memastikan secara pasti kerugian keuangan negara sebelum dilakukan penetapan tersangka.
(Desy)






