PT Bumi Parahyangan Bantah Tutup Saluran Perumahan, Andi: Tuduhan Gibas Tak Terbukti

Caption : Andi Suryadin, S.H. pengacara PT. Bumi Parahyangan

SERGAP.CO.ID

KOTA TASIKMALAYA || Polemik dugaan penutupan saluran di kawasan Perumahan Parahyangan Residence, Kota Tasikmalaya, mendapat bantahan dari pihak PT Bumi Parahyangan Properti selaku pengembang.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum perusahaan, Andi Suryadin, S.H., menegaskan tudingan adanya saluran yang sengaja ditutup oleh kliennya hingga kini tidak didukung bukti yang dapat membuktikannya. Pernyataan tersebut disampaikan Andi Suryadin, Jumat (4/9/2026).

Menurutnya, pihak perusahaan memiliki sejumlah dokumen kepemilikan dan pembangunan yang, menurut dia, diperkuat dengan dukungan serta dokumen dari dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, termasuk Kantor Pertanahan Kota Tasikmalaya.

“Berdasarkan dokumen-dokumen yang klien kami miliki, dikuatkan oleh dukungan dari dinas-dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, tidak terkecuali dari Kantor Pertanahan Kota Tasikmalaya,” ujar Andi.

Ia membantah tudingan Ormas Gibas Kota Tasikmalaya yang menyebut adanya saluran yang sengaja ditutup oleh PT Bumi Parahyangan Properti dalam pembangunan Perumahan Parahyangan Residence.

Andi menjelaskan, sejak kliennya membeli tanah tersebut sekitar Agustus 2023, pihak perusahaan mengaku tidak menemukan adanya saluran pada lahan yang dibeli.

Menurutnya, apabila memang terdapat saluran pada lahan tersebut, pengembang akan menempuh mekanisme pengalihan sesuai prosedur. Ia menyebut hal tersebut pernah dilakukan dalam pembangunan tahap II, yang menurutnya telah mendapatkan rekomendasi dari Dinas PUTR Kota Tasikmalaya.

“Kalau ada saluran, tentu klien kami akan menempuh seluruh prosedur untuk melakukan pengalihan saluran sebagaimana telah dilaksanakan pada saluran yang terdapat pada pembangunan Tahap II,” katanya.

Selain persoalan saluran, Andi juga menyinggung luas tanah yang digunakan dalam pembangunan. Ia menyatakan tidak terdapat perbedaan antara luas tanah sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan kondisi di lapangan. Menurutnya, luasan tersebut telah sesuai dengan hasil pengukuran Kantor Pertanahan Kota Tasikmalaya.

Ia juga menjelaskan proses peralihan hak atas tanah kepada kliennya. Menurut Andi, transaksi tersebut dilengkapi sejumlah dokumen, antara lain surat keterangan kepemilikan tanah dari para penjual, Akta Pelepasan Hak serta SHGB.

Berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, Andi menyatakan tidak ditemukan keterangan mengenai keberadaan saluran maupun batas tanah yang berbatasan dengan saluran.

Di sisi lain, polemik muncul setelah adanya keterangan salah seorang warga Kelurahan Kersanagara bernama Agus yang menyatakan bahwa dahulu terdapat saluran di kawasan perumahan tersebut, namun kini tidak lagi terlihat.

Andi menilai keterangan tersebut belum cukup untuk membuktikan adanya saluran yang ditutup pengembang. Menurutnya, masih terdapat pertanyaan mengenai kondisi saluran pada saat tanah dibeli oleh pihak pengembang.

Ia juga mengungkapkan, berdasarkan keterangan Agus, apabila saluran tersebut memang pernah ada, saluran itu disebut berada di atas tanah milik warga dan bukan tanah negara.

Menurut Andi, belum terdapat bukti adanya pelepasan hak dari pemilik tanah kepada negara untuk menjadikan lahan tersebut sebagai saluran milik negara.

“Poin penting dari seluruh tuduhan Ormas Gibas Kota Tasikmalaya adalah tidak terbukti dan tidak didukung bukti-bukti kuat yang dapat membatalkan seluruh dokumen-dokumen milik klien kami,” tegasnya.

Andi menambahkan, PT Bumi Parahyangan Properti juga telah memiliki perizinan terkait pembangunan perumahan tersebut. Ia menyebut hingga kini tidak ada dinas terkait yang menyatakan bahwa terdapat saluran di kawasan perumahan yang ditutup oleh kliennya.

Sementara itu, Teten Rustandi Wakil Ketua IV GIBAS Resort Kota Tasikmalaya di tempat yang sama membenarkan akan segala bukti dokumen yang dimiliki dan pernyataan yang disampaikan pihak pengacara PT Bumi Parahyangan.

Meski demikian, bantahan tersebut merupakan posisi pihak pengembang dan kuasa hukumnya. Adapun tudingan mengenai keberadaan serta dugaan penutupan saluran tetap menjadi bagian dari polemik yang perlu diuji berdasarkan bukti, dokumen pertanahan, kondisi lapangan, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.

(Red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *