Mutasi Bukan Akhir Perkara, Akbar Desak Propam Polda Jatim Segera Gelar Sidang KEPP

SERGAP.CO.ID

JAKARTA, || Advokat dan Pemerhati Kebijakan dan Pelayanan Publik, Muhammad Akbar Umbu Nay, S.H., mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur memberikan kepastian mengenai proses pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang dikaitkan dengan AIPTU Irwan Lukito Hadi, S.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Ps. Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang.

Bacaan Lainnya

Akbar meminta, apabila seluruh tahapan pemeriksaan dan persyaratan hukum maupun etik telah terpenuhi, perkara tersebut segera dilanjutkan ke Sidang KEPP. Menurutnya, mutasi terhadap anggota Polri tidak semestinya dipahami sebagai pengganti proses pemeriksaan atau putusan etik.

“Mutasi bukan Sidang KEPP. Mutasi bukan putusan etik. Karena itu, mutasi tidak boleh dianggap sebagai akhir dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik,” tegas Akbar. Jumat 2/9/2026.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan yang memuat sejumlah dugaan serius terhadap Irwan, antara lain dugaan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah serta dugaan tindakan terkait kehamilan dan pemaksaan aborsi yang disebut terjadi sebanyak lima kali.

Namun, Akbar menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut belum boleh diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Menurutnya, laporan harus diuji melalui pemeriksaan objektif dengan memperhatikan keterangan para pihak, alat bukti, serta mekanisme hukum dan etik yang berlaku.

“Saya tidak sedang menjatuhkan vonis kepada siapa pun. Saya meminta agar dugaan mematikan janin dan pemaksaan aborsi yang disebut terjadi sampai lima kali tersebut diperiksa secara serius dan transparan. Jika proses pemeriksaan telah memenuhi syarat untuk disidangkan, maka Sidang KEPP harus segera dilaksanakan,” ujar Akbar.

Mutasi Tidak Menghapus Proses Etik

Sorotan Akbar juga diarahkan pada Surat Telegram Kapolres Lumajang tertanggal 27 Agustus 2026 yang memutasikan AIPTU Irwan Lukito Hadi dari jabatan Ps. Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang menjadi BA Polres Lumajang.

Menurut Akbar, mutasi merupakan bagian dari kebijakan organisasi dan tidak otomatis berkaitan dengan terbukti atau tidak terbuktinya suatu dugaan pelanggaran etik.

Karena itu, ia meminta agar mutasi tidak dijadikan alasan untuk menghentikan atau mengaburkan proses pemeriksaan apabila perkara masih memiliki tahapan yang harus diselesaikan.

“Mutasi adalah kebijakan organisasi. Pemeriksaan etik adalah proses yang berbeda. Sidang KEPP juga memiliki mekanisme tersendiri. Ketiganya tidak boleh dicampuradukkan,” katanya.

Akbar juga meminta agar proses penanganan laporan dilakukan secara profesional dan menghindari komunikasi khusus yang berpotensi menimbulkan persepsi tidak transparan antara pelapor, terlapor, maupun unsur Propam Polda Jawa Timur.

Menurut dia, persoalan utama bukan semata-mata apakah seseorang akan dikenai sanksi, melainkan apakah proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan kepastian.

Dugaan Lima Kali Pemaksaan Aborsi Diminta Diuji

Akbar menilai dugaan pemaksaan aborsi yang disebut mencapai lima kali merupakan materi yang serius. Karena itu, dugaan tersebut, menurut dia, harus memperoleh kepastian melalui mekanisme pemeriksaan resmi.

“Lima kali bukan angka yang kecil. Justru karena tuduhannya serius, jangan dibiarkan menjadi dugaan tanpa kepastian. Buktikan melalui pemeriksaan. Kalau terbukti, proses sesuai aturan. Kalau tidak terbukti, nyatakan tidak terbukti,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak meminta aparat menjatuhkan hukuman hanya berdasarkan laporan.

“Saya tidak meminta Propam menghukum seseorang hanya berdasarkan laporan. Saya meminta prosesnya diselesaikan. Ada pemeriksaan, ada alat bukti, ada mekanisme etik, dan apabila memenuhi syarat, ada Sidang KEPP,” kata Akbar.

Dengan demikian, posisi yang didorong Akbar adalah proses yang berimbang: pihak pelapor memperoleh kepastian bahwa laporannya diperiksa, sementara pihak terlapor juga mendapatkan hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kasus Bripda Randy Jadi Pembanding

Dalam menyampaikan kritiknya, Akbar juga menyinggung perkara Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, yang sebelumnya menjadi perhatian publik karena diproses melalui mekanisme etik dan pidana dalam perkara aborsi terhadap pacarnya.

Menurut Akbar, perkara tersebut dapat menjadi pembanding dalam melihat konsistensi penerapan aturan etik terhadap anggota Polri. Namun, ia mengakui bahwa setiap perkara memiliki fakta, alat bukti, dan konstruksi hukum yang berbeda.

“Saya tidak mengatakan perkara ini harus menghasilkan putusan yang sama dengan kasus Bripda Randy. Setiap perkara memiliki fakta dan alat bukti masing-masing. Tetapi mekanisme penegakan etik harus konsisten dan tidak boleh mengenal standar ganda,” tegasnya.

Dengan demikian, kasus Randy tidak ditempatkan sebagai dasar untuk menentukan kesalahan Irwan, melainkan sebagai pembanding mengenai bagaimana institusi merespons dugaan pelanggaran etik ketika perkara menyangkut anggota Polri.

Propam Diminta Buka Status Pemeriksaan

Akbar selanjutnya meminta Bidpropam Polda Jawa Timur memberikan informasi mengenai status penanganan laporan tersebut, terutama apabila proses pemeriksaan telah berjalan selama beberapa waktu.

Menurut dia, kepastian status perkara penting untuk mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

“Jika pemeriksaan sudah selesai dan seluruh persyaratan untuk Sidang KEPP telah terpenuhi, maka segera laksanakan sidangnya. Jangan biarkan masyarakat menunggu tanpa kepastian,” ujarnya.

Ia menilai kepastian proses merupakan bagian dari akuntabilitas pelayanan publik dan berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengawasan internal Polri.

“Jika tidak terbukti, katakan tidak terbukti. Jika terbukti, tindak sesuai ketentuan. Yang kami minta adalah kepastian dan proses yang objektif,” tambahnya.

Akbar juga mengkritik apabila institusi kepolisian tidak memberikan respons yang memadai terhadap pertanyaan media mengenai perkembangan perkara.

Ia bahkan melontarkan kritik bernada satire terkait belum adanya kepastian mengenai Sidang KEPP.

“Kalau dugaan mematikan janin dan pemaksaan aborsi disebut terjadi sampai lima kali, proses sudah berjalan memasuki bulan ketiga, tetapi belum juga ada kepastian Sidang KEPP, saya sampai bertanya: ini PROPAM POLRI—Polisi Republik Indonesia—atau PROPAM Polisi Republik India, dan atau PROPAM Polisi Republik IndosiAR?” katanya.

Akbar menegaskan, pernyataan tersebut merupakan bentuk kritik terhadap aspek kepastian proses dan pelayanan publik, bukan pernyataan bahwa AIPTU Irwan telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan.

Kepastian Proses Jadi Kunci

Di sisi lain, prinsip kehati-hatian tetap menjadi bagian penting dalam perkara tersebut. Dugaan yang tercantum dalam laporan harus dibedakan dari fakta yang telah terbukti melalui pemeriksaan. Karena itu, baik pelapor maupun terlapor harus memperoleh ruang sesuai prosedur, sementara institusi yang menangani perkara dituntut bekerja berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Akbar meminta agar tidak ada kesimpulan sebelum seluruh proses selesai. “Jangan sampai mutasi menjadi titik akhir dari persoalan. Mutasi adalah mutasi. Pemeriksaan etik adalah pemeriksaan etik. Sidang KEPP adalah Sidang KEPP. Kalau memang perkara ini memenuhi syarat untuk disidangkan, maka laksanakan sidangnya secara objektif dan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Ia menegaskan kembali bahwa tuntutannya bukan penghukuman, melainkan kepastian dan transparansi proses.

“Saya sebagai Advokat dan Pemerhati Kebijakan dan Pelayanan Publik hanya meminta satu hal, jangan biarkan dugaan serius berhenti pada dugaan. Uji di dalam proses yang resmi. Kalau salah, beri sanksi sesuai aturan. Kalau tidak terbukti, pulihkan nama baiknya. Tetapi prosesnya harus jelas dan harus ada kepastian. Integritas Polri ada pada Propam-nya,” tutup Akbar.

(Ms)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *