Warga Pandeglang Minta Kemendikdasmen Periksa Mekanisme Revitalisasi SDN Cibungur 1 Sukaresmi

SERGAP.CO.ID

PANDEGLANG, BANTEN, || Seorang warga Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kasman, menyampaikan laporan informasi tertulis kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti di Jakarta. Laporan tersebut meminta dilakukan klarifikasi dan, bila diperlukan, pemeriksaan terhadap mekanisme pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan pada SDN Cibungur 1 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.

Bacaan Lainnya

Dalam surat tertanggal 29 Agustus 2026 itu, Kasman menyoroti mekanisme pembayaran tenaga kerja dengan sistem upah borongan dalam pekerjaan revitalisasi sekolah. Nilai bantuan yang disebut dalam laporan tersebut sekitar Rp766,89 juta.

Kasman menegaskan bahwa laporan itu bukan tuduhan telah terjadi pelanggaran hukum. Ia meminta informasi mengenai mekanisme pembayaran tersebut diverifikasi berdasarkan dokumen dan fakta lapangan.

“Dalam perkara yang menyangkut penggunaan uang negara, kebenaran tidak semestinya dibentuk oleh dugaan, tetapi ditemukan melalui fakta, dokumen, dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” demikian substansi argumentasi dalam laporan tersebut.

Dari perspektif hukum administrasi dan pengawasan anggaran publik, persoalan utama dalam laporan tersebut bukan semata-mata apakah sistem borongan diperbolehkan atau tidak, melainkan apakah penerapannya memiliki dasar yang sah dan sesuai dengan dokumen program.

Kasman meminta kementerian memeriksa dasar dan ketentuan penggunaan sistem borongan, kesesuaiannya dengan petunjuk teknis, RAB dan dokumen pelaksanaan, serta mencocokkan nilai pekerjaan, volume, jumlah tenaga kerja, waktu pelaksanaan dan pembayaran yang direalisasikan.

Dokumen pertanggungjawaban pembayaran, termasuk bukti penerimaan tenaga kerja dan administrasi pendukung, juga diminta diperiksa. Jika diperlukan, pemeriksaan dapat dilanjutkan dengan mencocokkan dokumen administratif dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.

Pendekatan tersebut menempatkan laporan masyarakat sebagai informasi awal, bukan sebagai kesimpulan mengenai adanya pelanggaran.

Secara prinsip, alurnya sederhana: informasi harus diverifikasi, dokumen harus diperiksa, fakta administratif harus dicocokkan dengan fakta lapangan, kemudian barulah kesimpulan dapat dibentuk.

Kasman menyatakan laporan tersebut bertujuan mendorong transparansi, memastikan anggaran negara digunakan sesuai peruntukan, memberikan ruang klarifikasi kepada pelaksana, serta mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi di tengah masyarakat.

Ia juga meminta agar apabila hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh mekanisme telah sesuai ketentuan, pemerintah memberikan klarifikasi sebagai bentuk kepastian kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, diharapkan dilakukan langkah perbaikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam perspektif filsafat hukum, substansi persoalan ini berangkat dari satu prinsip sederhana: kebenaran publik tidak boleh lahir dari prasangka, tetapi juga tidak boleh berhenti karena prasangka bahwa semuanya telah benar.

Ketika yang dipertanggungjawabkan adalah uang negara, pemeriksaan menjadi ruang untuk mempertemukan dugaan dengan bukti dan kewenangan dengan akuntabilitas.

Karena itu, laporan Kasman pada akhirnya menyerahkan penilaian mengenai benar atau tidaknya informasi tersebut kepada institusi yang berwenang melakukan verifikasi dan pemeriksaan.

Bukan masyarakat yang menjatuhkan vonis, melainkan fakta yang harus berbicara melalui mekanisme pemeriksaan yang sah.

(Kamri S/Embing)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *