Dinilai Melanggar UU Ketenagakerjaan dan PP No 35, PT. GOEN Dilaporkan Ke DPP PERADMI

SERGAP.CO.ID

KOTA BIMA || Dewan Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (PERADMI) Provinsi NTB secara resmi melaporkan persoalan hak Alm Yosep Bili ke DPP PERADMI di Jakarta.

Bacaan Lainnya

Kasus ini terkait karyawan PT GOEN Timur Trans Sejahtera Surabaya yang meninggal 20 Juni 2026 saat menjalankan tugas, setelah mengabdi kurang lebih 20 tahun.

Ketua DPW PERADMI NTB, H.M. Thamrin, SH., LL.M didampingi Sekretarisnya Obama, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus PT. Goen ke DPP atas dugaan perampasan hak tenaga kerja.

“Kami sudah laporkan ke DPP PERADMI di Jakarta. Ini bukan hanya persoalan administrasi perusahaan, tetapi persoalan hak dan kemanusiaan yang harus diperjuangkan” tegas H.M. Thamrin, SH., LL.M.

Menurutnya, hingga saat ini kejelasan terkait hak-hak almarhum masih tumpang tindih dan belum ada kepastian dari pihak perusahaan kepada ahli waris.

-Kronologi dan Tuntutan Ahli Waris:

Alm Yosep Bili merupakan karyawan PT GOEN Timur Trans Sejahtera rute Surabaya – Sumbawa – Bima.

Jenazah almarhum telah dipulangkan ke Sumba Barat Daya dengan biaya yang ditanggung perusahaan lebih dari Rp 20 juta. Namun untuk hak pesangon, Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, dan hak lainnya, ahli waris mengaku belum mendapatkan kejelasan.

Ahli waris melalui Surat Kuasa Khusus No: 027/PERADMI/VIII/2026 telah menunjuk tim kuasa hukum DPW PERADMI NTB untuk mendampingi proses hukum.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari ahli waris almarhum Yosep, DPW PERADMI Ntb menyerahkan Kuasa Hukum sepenuhnya kepada DPP PERADMI di Jakarta untuk melakukan koordinasi dengan Kemenakertrans maupun instansi terkait lainya.

-Langkah Hukum Selanjutnya:

H.M. Thamrin menyebut, setelah laporan ke DPP, DPW PERADMI NTB akan berkoordinasi untuk mengambil langkah hukum lanjutan. Di antaranya somasi ke PT GOEN, pengaduan ke Kemenaker, Disnaker Surabaya dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami akan kawal sampai hak ahli waris dipenuhi. Negara hadir melalui konstitusi dan UU Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja”ujarnya.

Ketua Umum PERADMI Prof. Dr. Suhendar, S.H., L.LM., P. h.D., mengatakan Hukum sebagai panglima dalam kehidupan bernegara karena hukum dapat melindungi masyarakat dari ketidakadilan penguasa.

-Hak Jawab:

Media TV & Online SERGAP.Co.Id membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak PT GOEN Timur Trans Sejahtera, Disnaker Prov. Jatim, Disnaker Kota Bima, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.

(Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *