BANDUNG, || Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Dr. Sutikno, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah 15 pejabat eselon II dan III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Pelantikan tersebut menjadi momentum penegasan tanggung jawab, integritas, dan profesionalitas para pejabat yang mendapat amanah baru di sejumlah posisi strategis.
Pelantikan berlangsung di Aula R. Soeprapto Lantai 8 Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Senin (10/8/2026), dan dihadiri para Asisten serta Koordinator Kejati Jawa Barat.
Dari 15 pejabat yang dilantik, Dr. Desy Meutia Firdaus, S.H., M.Hum. mendapat amanah sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Sementara sejumlah posisi Asisten juga mengalami pergantian, yakni Apsari Dewi, S.H., LL.M., Ph.D. sebagai Asisten Pembinaan, Agung Arifianto, S.H., M.H. sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus, dan Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum. sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara.
Selain itu, sejumlah pejabat dipercaya memimpin kejaksaan negeri di berbagai daerah, yakni Dr. Yudhi Kurniawan sebagai Kajari Purwakarta, Agus Wirawan Eko Saputro sebagai Kajari Kota Bogor, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe sebagai Kajari Kabupaten Bogor, Dr. Neneng Rahmadini sebagai Kajari Cimahi, serta Heru Kamarullah sebagai Kajari Ciamis.

Selanjutnya, Suci Wijayanti dipercaya memimpin Kejari Cianjur, Dr. Erianto N sebagai Kajari Kota Banjar, Regie Komara NA sebagai Kajari Majalengka, Diana Wahyu Widiyanti sebagai Kajari Kota Bekasi, Dr. Agus Chandra sebagai Kajari Kabupaten Cirebon, dan Aka Kurniawan sebagai Kajari Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam sambutannya, Kajati Jabar menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar seremoni atau pergantian jabatan. Jabatan baru merupakan amanah yang membawa konsekuensi moral, profesional, dan institusional.
Sutikno meminta seluruh pejabat yang baru dilantik menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga nama baik institusi, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan setiap keputusan dan tindakan aparat kejaksaan tetap berlandaskan keadilan, kejujuran, integritas, dan pengabdian kepada masyarakat.
Di sisi lain, pergantian pejabat diharapkan tidak hanya menjadi rotasi administratif, tetapi mampu mendorong peningkatan kualitas penegakan hukum dan pelayanan publik. Tantangannya adalah memastikan kebijakan di tingkat pimpinan benar-benar diterjemahkan menjadi kinerja yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kajati juga menyampaikan apresiasi kepada pejabat sebelumnya atas pengabdian dan dedikasi selama menjalankan tugas, sekaligus memberikan ucapan selamat kepada para pejabat baru.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 tanggal 29 Juli 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
(Red)






