Bupati Cirebon Didesak Jangan Asal Teken: Anggaran Tunjangan DPRD 2026-2027 Rawan BPK

SERGAP.CO.ID

KABUPATEN CIREBON || Publik Kabupaten Cirebon mendesak Bupati Cirebon untuk tidak terburu-buru menandatangani Raperda APBD 2027 dan Raperbup Penjabaran APBD 2027 jika mekanisme hukum terkait penyesuaian tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD belum ditempuh secara lengkap.

Bacaan Lainnya

Desakan ini muncul setelah beredar informasi adanya rencana perubahan tunjangan pada November 2026. Padahal di dokumen Sekretariat DPRD, penyerapan anggaran tercatat besar di Januari 2026 sebesar Rp12.921.660.000 dan Juli 2026 sebesar Rp8.614.440.000.

“Jangan sampai Perda dan Perbup ditandatangani dalam kondisi cacat formil. Ini rawan temuan BPK dan bahkan bisa jadi kasus hukum ke depan, seperti yang terjadi di Kabupaten Ponorogo terkait tunjangan perumahan DPRD,” ujar Nana, Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Kabupaten Cirebon, Senin (10/08/2026).

Efisiensi Jabar Harus Jadi Rujukan
Menurut Nana, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah lebih dulu melakukan efisiensi tunjangan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi. Kebijakan ini semestinya menjadi rujukan bagi kabupaten/kota di Jabar.

Di Kabupaten Cirebon sendiri, berdasarkan informasi yang beredar, Rekomendasi KJPP terkait tunjangan perumahan telah keluar Maret 2026. Angkanya turun menjadi kisaran Rp20 – 30 juta/bulan. Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 42 Tahun 2023, tunjangan perumahan berada di kisaran Rp34 – 48 juta/bulan.

“Penurunan itu harus dijelaskan secara terbuka ke publik. Jangan sampai menimbulkan tanda tanya,” katanya.

4 Poin Kritis Yang Harus Dipenuhi
Agar tidak bermasalah di kemudian hari, Nana menyebut ada 4 hal yang wajib ditempuh sebelum perubahan tunjangan dimasukkan ke APBD 2027:

1. Dasar Hukum Jelas: Mengacu pada PP 18/2017 jo PP 1/2023 dan Permendagri terkait.
2. Uji Publik: Wajib dilakukan sebagai bentuk transparansi sebelum ditetapkan dalam Perbup.
3. Pembahasan di Banggar & TAPD: Tidak bisa langsung ditetapkan sepihak.
4. Payung Hukum Perbup Perubahan: Harus terbit dulu sebelum dianggarkan.

“Kalau anggaran 2026 sudah diserap semua di awal tahun, lalu muncul perubahan di November 2026 untuk diterapkan di 2027, pertanggungjawabannya ke BPK bagaimana? Ini yang harus dijawab Pemda,” tegas Nana.

Harapan ke Pemda dan Kejari
Nana berharap Bupati Cirebon mengedepankan prinsip kehati-hatian dan transparansi. Lebih baik prosesnya sesuai aturan, daripada cepat tapi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

“Transparansi adalah kunci. Publikasikan hasil KJPP, lakukan uji publik. Biar masyarakat tahu dan tidak berspekulasi,” pungkasnya.

Ia juga berharap Kejari Cirebon yang baru proaktif melakukan pengawasan.

“Jangan tunggu ada laporan. Lakukan pemantauan sejak dini pada proses pembahasan APBD 2027 dan pelaksanaan anggaran 2025-2026. Itu bentuk nyata pencegahan korupsi,” tegas Nana.

(Agus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *