KOTA TASIKMALAYA, || Dugaan penguasaan fasilitas umum berupa badan jalan milik Pemerintah Kota Tasikmalaya di kawasan Wahana Wisata The Nice Playland memasuki babak baru. Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Sektor Bungursari secara resmi meminta Camat Bungursari memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) atau mediasi lintas instansi guna mengungkap status hukum lahan yang dipersoalkan.
Permohonan yang dituangkan dalam surat Nomor 010/DPS-GIBAS/VIII/2026 itu tidak hanya meminta dialog, tetapi juga mendesak pemerintah membuka seluruh data aset daerah agar polemik tidak terus berkembang menjadi dugaan yang merugikan masyarakat maupun pihak pengelola wisata.
Menurut GIBAS, badan jalan yang dipersoalkan diduga merupakan fasilitas umum yang sebelumnya digunakan masyarakat sebagai akses penghubung di wilayah Sukamulya dan Sukarindik, Kecamatan Bungursari. Dugaan berubahnya fungsi jalan tersebut dinilai telah mengganggu kepentingan publik serta menimbulkan pertanyaan mengenai pengelolaan aset milik daerah.
Sebagai dasar permohonan, GIBAS melampirkan sejumlah dokumen berupa fotokopi sertifikat, peta blok, dokumen pembebasan lahan, hingga keterangan saksi warga yang mengaku mengetahui keberadaan jalan tersebut sebelum kawasan wisata berdiri.

Ketua GIBAS Sektor Bungursari, Yoyo Taryo, menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut aset negara yang bersumber dari kepentingan masyarakat.
“Kalau benar itu aset pemerintah dan merupakan fasilitas umum, maka negara tidak boleh kalah. Sebaliknya, kalau memang seluruhnya sah secara hukum, pemerintah juga harus menjelaskan kepada masyarakat secara terbuka agar polemik ini selesai,” tegasnya Kamis 6/8/2026.
GIBAS meminta Camat Bungursari menghadirkan BPN, BPKAD, Dinas PUPR, DPMPTSP, Dinas Perhubungan, Inspektorat, Satpol PP, DPRD Kota Tasikmalaya, aparat penegak hukum, hingga pihak pengelola The Nice Playland dalam forum bersama.
Kritik tajam juga diarahkan kepada fungsi pengawasan pemerintah daerah. Persoalan seperti ini semestinya tidak perlu mencuat ke ruang publik apabila sinkronisasi data aset, pengawasan lapangan, dan pengendalian pemanfaatan ruang berjalan optimal sejak awal. Ketika dugaan menyangkut fasilitas umum baru dipersoalkan setelah kawasan berkembang, publik wajar mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah.

Di sisi lain, hingga berita ini ditulis, pihak pengelola The Nice Playland belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan GIBAS. Demikian pula Pemerintah Kota Tasikmalaya maupun Kecamatan Bungursari belum menyampaikan hasil verifikasi ataupun keputusan atas permohonan mediasi tersebut.
Karena itu, prinsip cover both sides tetap harus dikedepankan. Dugaan yang disampaikan GIBAS belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan dokumen, pengukuran lapangan, serta penetapan oleh instansi yang berwenang.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai kasus seperti ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menjaga aset publik. Bila benar terjadi penguasaan fasilitas umum tanpa dasar hukum yang sah, maka pemerintah wajib mengambil langkah administratif maupun hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh pemanfaatan lahan telah sesuai dengan izin dan dokumen yang sah, pemerintah juga berkewajiban menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan.
Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah, bukan sekadar rapat atau saling lempar kewenangan. Aset negara bukan milik segelintir pihak, melainkan hak seluruh masyarakat yang wajib dilindungi. Transparansi, keberanian mengambil keputusan, dan penegakan aturan menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.
(Rizal)






