Bantahan Balik Tentang Penetapan Status Tiga Tersangka Oleh Kuasa Hukumnya

SERGAP.CO.ID

KAB. SUMBA BARAT DAYA NTT,||Melalui kuasa hukum kami Yohanis Tamo ama SH bersama timnya , kami tiga orang tersangka/pelapor yang dalam pokok perkara awal sebagai terlapor menegaskan secara tegas Tidak Pernah mengakui diri sebagai pelaku pengeroyokan maupun penganiayaan baik pada pemeriksaan perkara awal maupun pemeriksaan tambahan dihadapan penyidik polres Sumba Barat Daya.Seluruh keterangan tertulis yang kami pegang membuktikan hal tersebut di atas.

Bacaan Lainnya

Penetapan status tersangka terhadap diri kami bertiga yakni Asteriud Dappa Kira,Yakobus Billi BonefanSius Todo hanya semata mata di dasarkan pada laporan satu pihak dan keterangan saksi yang tidak akurat,bukan di dukung bukti nyata yang mengaitkan mereka dengan peristiwa yang di laporkan.

Surat pemberitahuan perkembangan penyidikan bukti kebenaran.Terlapor dalam pemberitahuannya berpegang pada surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ( SP2HP) yang mengatakan bahwa kami sebagai pelaku terkait laporan terlapor yang pada perkara pokok sebagai pelapor kami tegaskan kami bantah dengan tegas”Kami Bukan Pelaku,”jelasnya.

Terusnya,Surat tersebut ( SP2HP) hanyalah pemberitahuan administratif tahap proses penyidikan,bukanlah putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan Syah menyatakan kami bertiga bersalah.

Surat tersebut tidak menghapus kewajiban penyidik untuk mencari bukti Syah,mendengar pembelaan tersangka serta memastikan kesesuaian seluruh fakta dengan bukti yang ada.

Fakta keberatan dengan bukti Vidio yang beredar pernyataan terlapor tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta yang terlihat pada rekaman Vidio yang beredar di masyarakat,”sebutnya

Lanjutnya,Dalam seluruh durasi Vidio tersebut Tidak Pernah terlihat wajah maupu ciri khas kami sebagai pelapor yang dalam pokok perkara awal terlapor.Demikian pula tidak terlihat wajah maupun ciri khas pelapor atau korban yang menyatakan dirinya menjadi korban pengeroyokan.

Vidio hanya menayangkan suasana keributan umum dan orang orang yang berusaha menenangkan keadaan tanpa memperlihatkan siapa yang memukul atau melakukan tindakan kekerasan.

Oleh karena itu,laporan awal serta pernyataan terlapor yang menyebutkan kami bertiga sebagai pelaku adalah : Informasi yang menyesatkan masyarakat tidak sesuai fakta,dan sangat berpotensi merupakan laporan palsu serta pencemaran nama baik yang harus terlapor pertanggung jawabkan secara hukum.

Berdasarkan hal di atas kami menolak seluruh pernyataan terlapor yang dalam perkara awal sebagai pelapor yang menyatakan kami telah terbukti sebagai pelaku tanpa bukti yang Sah.Kami memohon kepada bapak penyidik untuk yang pertama”

*Mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang kami ajukan ,termasuk ketidak sesuaian laporan dengan Vidio yang ada*

*Melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dugaan tindak pidana laporan palsu , penyebaran informasi menyesatkan,dan pencemaran nama baik yang kami laporkan*

*Memproses perkara dengan adil dan obyek tif serta membebaskan kami bertiga dari tuduhan yang tidak berdasar apabila tidak di temukan bukti yang cukup*”harapan ketiga tersangka melalui kuasa hukum kami Yohanis Tamo ama SH bersama para timnya.

(Ndm)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *