Pernyataan Resmi Pasal Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan Kepada Kuasa Hukumnya

SERGAP.CO.ID

KAB. SUMBA BARAT DAYA NTT, || Kepada media Sergap.co.id Biro Sumba Timur NTT.Bahwa yang di tahan di Mapolres Sumba Barat Daya kabupaten Sumba Barat Daya NTT atas nama Asterius Dappa Kira,Yakobus Bili,Bonefansius Toda,pasal dugaan tindak pidana pengeroyokan secara bersama sama terhadap korban atas nama Gunter guru ladu Meha alias bpk Brayen.

Bacaan Lainnya

Peristiwa dan kejadiannya pada hari kamis tanggal 23 April 2026 Pukul 17:15 Wwita bertempat di halaman RSUD Reda Bolo,desa Watu Kawula,kecamatan Kota Tambolaka,kabupaten  Sumba Barat Daya NTT pada saat kunjungan Menteri kesehatan RI.

Disampaikan Kuasa Hukum dari ketiga diduga pengeroyokan,Yohanis Tamo Ama,S.H,Kronologis kejadian bahwa peristiwa ini berawal dari keributan lisan yang tidak di ketahui asal usul yang sebenarnya/penyebab keributan yang sebenarnya yang kemudian berkembang menjadi keributan besar .

Fakta yang sebenarnya yang terjadi pada saat itu tidak ada pengeroyokan oleh kami bertiga sebagai tersangka melainkan hanya keributan kecil yang kejadian tidak lama karena aparat keamanan bersama warga masyarakat yang hadir pada saat kunjungan Menteri kesehatan RI berhasil mengamankan keributan tersebut,”jelas Yostam

Menurutnya,Pada saat kejadian tersebut di atas,benar-benar kami bertiga sebagai tersangka tidak melakukan tindakan pengeroyokan atau penyerangan secara bersama sama.

Hal ini terbukti bahwa dalam rekaman vidio yang beredar tidak ada menit yang memuat Waja kami sebagai terlapor ( tersangka) mau pelapor ( sebagai korban) tindakan pengeroyokan tidak ada dalam rekaman maupun korban luka fisik pada saat itu.

Vidio tersebut hanya memperlihatkan/menampilkan suasana suara keributan dan aparat keamanan bersama warga yang berlarian kesana kemari untuk menenangkan keributan lisan tersebut pada saat kejadian .

Berdasarkan rekaman vidio ysng beredar keterangan korban / pelapor atas tuduhan tersebut bersama keterangan saksi korban / pelapor tidak sinkron dengan vidio yg beredar / yang di firalkan bahkan laporan pelapor / korban benar benar menudu kami sebagai pelaku pengeroyokan terhadap dirinya serta memutar balikan fakta bersama para saksi saksi pelapor itu tidak benar karena bertentangan dengan bukti berupa vidio,”sebut Yostam

Lanjutnya,Bahwa kami ketiga tersangka dalam pengambilan keterangan pertama maupun pada pengambilan keterangan tambahan kami tegaskan tidak mengakui diri kami sebagai pelaku pengeroyokan bahkan laporan korban dan keterangan para saksi korban tidak sinkron / tidak sesuai dengan vidio yang beredar namun kami tetap di tahan di ruang tahanan polres Sumba Barat Daya dan saat ini kami menjalani masa perpanjangan tahanan 40 hari,namun kami sebagai warga masyarakat yang baik tetap kami menghargai dan meng hormati proses penyidikan yang sementara berjalan walaupun kami di tuduh dan di cemarkan nama baik kami bertiga oleh pelapor/korban.

Kami bertiga sebagai tersangka bersama orang tua dan keluarga dan di dampingi oleh kuasa hukum kami telah menempuh upaya upaya hukum terkait dengan tuduhan tersebut di atas,untuk menyikapi akan adanya laporan palsu, pencemaran nama baik lewat media elektronik serta penyebaran rekaman vidio yang menyesatkan publik.Kami bertiga dengan di dampingi kuasa hukum kami , telah melakukan penolakan penahan secara tertulis kepada pihak penyidik dan mengajukan surat permohonan peralian tahan luar sambil menungguh proses lanjut dengan pernyataan penjamin kami yaitu orang tua dan istri kandung kami namun kami tidak di layani oleh penyidik polres Sumba Barat Daya karena ada beberapa pertimbangan-pertimbangan khusus dari pihak penyidik dan kami sebagai warga masyarakat yang baik tetap menghargai dan menghormati proses hukum yang berjalan dan berbagaimacam pertimbangan dari pihak penyidik polres Sumba Barat Daya.

Karena kami bertiga sebagai tersangka merasa tidak puas dengan tuduhan tersebut di atas maka pada tanggal 24 juli 2026 dengan di dampingi oleh kuasa hukum kami telah kami buat pengaduan atau laporan balik secara tertulis di polres Sumba Barat Daya.

Sebagai terlapor dalam pengaduan kami atau laporan balik kami secara tertulis adalah : Gunter guru ladu Meha / BPK Brayen ( terlapor 1) yang dalam perkara awal sebagai pelapor,  telah menudu kami dan membuat laporan palsu ; Stepanus Umbu pati (terlapor2) yang telah menyebarluaskan vidio yang bersifat menyesatkan publik dan telah mencemarkan nama baik kami bertiga karena vidio itu telah di jadikan bukti dalam proses perkara awal.

Kronologi kejadian bahwa pada hari kamis tanggal 23 April 2026 sekitar pukul 17: 15 WITA bertempat di lokasi RSUD Reda bolo,desa watu kawula,kecamatan  Kota Tambolaka,kabupaten  Sumba Barat Daya peristiwa yang terjadi bukan pengerokan seperti yang di sangkakan kepada kami bertiga melainkan keributan lisan dan kejadiannya tidak lama karena berhasil di amankan oleh pihak keamanan dan warga yang hadir pada saat kunjungan Menteri kesehatan RI di RSUD Reda Bolo.

Pada saat itu dan kami sebagai pelapor yang dalam perkara awal sebagai terlapor tidak pernah melakukan pengeroyokan atau penganiayaan dan tidak ada korban luka fisik yang terlihat pada saat itu dan dalam vidio yang beredar hanya menampilkan suara keributan lisan dan orang-orang yang menenangkan keributan lisan tersebut, tanpa adanya adegan kekerasan,serangan, maupun pihak yang luka fisik,”kata Yostam

Bahwa laporan awal dari terlapor yang dalam  perkara awal sebagai pelapor bersama keterangan para saksi nya tidak benar dan bertentangan dengan fakta vidio yang beredar serta memutar balikan fakta atau kenyataan.Perbuatan kedua terlapor telah merusak nama baik kami bertiga secara bersama sama .

Dugaan pelanggaran hukum para terlapor 1 dan 2 : pasal 317 KUHP ( terkait laporan palsu ) ; pasal 27 ayat( 3 ) Jo pasal 45 ayat (3 ) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ( UU ITE  ) Pasal 28 ayat(1) Jo pasal 45 A UU ITE laporan palsu / tuduhan palsu dasar hukumnya pasal 317 KUHP ; pencemaran nama baik secara elektronik dasar hukum pasal 27 ayat(  3 ) pasal 45 ayat ( 3 ) UU ITE penyebaran berita yang menyesatkan / berita bohong dasar hukum pasal 28 ayat ( 1) Jo pasal 45 A UU ITE.

Berdasarkan uraian uraian di atas maka kami sebagai pelapor yang dalam perkara awal sebagai terlapor menyatakan sikap dengan tegas : bahwa kami tidak mengakui diri kami sebagai pelaku pengeroyokan melainkan kami di tuduh dan nama kami bertiga di cemarkan oleh para terlapor yang dalam perkara awal sebagai pelapor dan saksi ; kami bertiga tidak mau mengaku bersalah karena kami merasa diri  tidak berbuat ; kami tidak mau berdamai secara kekeluargaan dengan alasan karena kami tidak berbuat dan sangat2 merasa di cemarkan nama baik kami bertiga; kami memohon kepada BPK Kapolres Sumba Barat Daya untuk menindak lanjuti pengaduan atau laporan balik kami secepatnya .

Harapan kami sebagai tersangka dalam perkara awal menaru kepercayaan penuh kepada penegak hukum untuk memproses perkara ini secara obyektif , transparan dan berdasarkan bukti serta rasa keadilan , kami juga mengharapkan parah hadirin saat itu dan masyarakat luar agar tidak terprokasi dengan inpormasih yang sifatnya secara sepihak dan menyesatkan publik,”tutur Yustan

(Sergap co id NDM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *