KUPANG, || Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara secara resmi memblokir rekening milik 154 wajib pajak penunggak yang tersebar di 28 bank nasional maupun daerah. Tindakan penagihan aktif yang dilaksanakan sepanjang Juni 2026 ini menargetkan total nilai tunggakan sebesar Rp35,02 miliar sebagai bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan yang bertahap dan terukur.
Dalam keterangan resminya pada Kamis (9/7/2026), Kanwil DJP NTT menegaskan bahwa pemblokiran rekening bukanlah langkah awal, melainkan tindakan terakhir setelah berbagai upaya persuasif tidak membuahkan hasil. Otoritas pajak telah terlebih dahulu memberikan imbauan, menerbitkan Surat Teguran, hingga menyampaikan Surat Paksa kepada wajib pajak terkait. Pemblokiran baru diterapkan terhadap pihak-pihak yang tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajiban perpajakannya meskipun telah melalui tahapan administrasi yang panjang.
“Tindakan pemblokiran rekening dilaksanakan secara optimal, terukur, dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tepat sasaran,” demikian bunyi keterangan resmi Kanwil DJP NTT. Langkah ini dilakukan dengan koordinasi penuh bersama perbankan dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku tanpa merugikan pihak yang patuh.
Kanwil DJP NTT juga menekankan adanya diferensiasi perlakuan berdasarkan tingkat kepatuhan. Wajib pajak yang kooperatif akan tetap memperoleh pelayanan terbaik sesuai prinsip pelayanan publik yang profesional, sementara bagi yang ingkar kewajiban akan menghadapi sanksi penegakan hukum. Kebijakan ini diharapkan menciptakan efek jera (deterrent effect) sekaligus mendorong penyelesaian tunggakan demi mengamankan penerimaan negara dan mendukung target pajak tahun 2026.
Menyikapi hal tersebut, Kanwil DJP NTT mengimbau seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera menyelesaikan kewajibannya sebelum tindakan penagihan lebih lanjut diambil. Bagi yang membutuhkan klarifikasi atau informasi lebih lanjut, DJP mempersilakan untuk berkoordinasi langsung dengan kantor pajak tempat terdaftar. Penagihan akan terus dilakukan secara konsisten dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, kesetaraan, serta pendekatan humanis dalam setiap tahapan penegakan hukum perpajakan.
(Desy)






