KOTA BANDUNG, || Pemerintah Kota Bandung mencatat realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar Rp7,37 triliun atau 95,11 persen dari target sebesar Rp7,75 triliun. Capaian tersebut disampaikan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis (9/7/2026).
Farhan menjelaskan, realisasi pendapatan daerah berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3,79 triliun atau 91,46 persen dari target Rp4,41 triliun. Sementara pendapatan transfer mencapai Rp3,36 triliun atau 98,13 persen dari target Rp3,43 triliun. Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi sebesar Rp47,79 miliar.
Di sisi belanja, Pemerintah Kota Bandung merealisasikan belanja dan transfer daerah sebesar Rp7,49 triliun atau 89,73 persen dari pagu anggaran Rp8,34 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai belanja operasional, belanja modal, hibah, bantuan sosial hingga belanja tidak terduga.
Untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik, realisasi belanja modal mencapai Rp916,84 miliar atau 90,01 persen dari alokasi anggaran sebesar Rp1,01 triliun. Sementara itu, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp487,11 miliar.

Dalam penyampaiannya, Farhan mengapresiasi dukungan pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bandung yang telah mengawal proses pembahasan Raperda pertanggungjawaban APBD.
“Saya atas nama Pemerintah Kota Bandung mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dan unsur pimpinan dewan yang terhormat yang telah mencurahkan perhatian terhadap Raperda yang kami sampaikan. Semoga ikhtiar tersebut menjadi amal ibadah dan mendapat imbalan berlipat ganda dari Allah Subhanahu wa Ta’ala,” ujar Farhan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, menyampaikan bahwa penyampaian Raperda tersebut baru merupakan tahap awal. Selanjutnya, dokumen pertanggungjawaban APBD akan dibahas sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD.
Tahapan berikutnya meliputi penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, jawaban Wali Kota atas pandangan fraksi, hingga pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD sebelum Raperda memasuki tahap pengambilan keputusan. Proses tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan pelaksanaan APBD telah sesuai dengan ketentuan serta menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan anggaran pada tahun berikutnya.
(Dewi)






