KOTA CIMAHI, || Pemerintah Kota Cimahi mencatat peningkatan capaian Reformasi Birokrasi (RB) pada 2025. Berdasarkan hasil evaluasi internal, Indeks Reformasi Birokrasi Kota Cimahi mencapai 89,64 dengan predikat A-, naik 3,35 poin dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 86,29. Capaian tersebut menempatkan Kota Cimahi di peringkat ketujuh dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.
Hasil evaluasi tersebut diumumkan bersamaan dengan penyerahan sertifikat evaluasi internal Reformasi Birokrasi kepada perangkat daerah dalam apel pagi yang dipimpin Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Senin (6/7/2026). Kegiatan itu dihadiri Wakil Wali Kota Adhitia Yudisthira, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, serta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.
Dalam amanatnya, Ngatiyana menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah dan Tim Reformasi Birokrasi yang dinilai telah berkontribusi terhadap peningkatan indeks RB. Menurutnya, capaian tersebut menjadi indikator bahwa upaya membangun birokrasi yang bersih, akuntabel, efektif, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik mulai menunjukkan hasil positif.

“Saya ucapkan terima kasih atas kontribusi dan kerja sama seluruh perangkat daerah serta Tim Reformasi Birokrasi. Peningkatan nilai ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kota Cimahi dalam menghadirkan birokrasi yang mampu memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan berdampak bagi masyarakat,” ujar Ngatiyana.
Berdasarkan hasil evaluasi, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi menjadi perangkat daerah dengan nilai Reformasi Birokrasi tertinggi, yakni 91,61 dengan predikat AA. Posisi berikutnya ditempati Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (87,97), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (87,76), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (87,53), serta Kecamatan Cimahi Selatan (87,23).
Di sisi lain, Pemerintah Kota Cimahi menegaskan bahwa evaluasi Reformasi Birokrasi bukan sekadar penilaian administratif atau ajang pemeringkatan antarsatuan kerja. Evaluasi tersebut menjadi instrumen untuk mengukur efektivitas pelaksanaan program, memastikan penggunaan anggaran selaras dengan hasil yang dicapai, sekaligus mengidentifikasi area yang masih memerlukan perbaikan.
Pelaksanaan evaluasi mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2023 dengan fokus pada dua aspek utama, yakni manajemen perubahan yang mencakup transformasi pola pikir dan budaya kerja aparatur, serta penataan tata laksana pemerintahan agar lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Proses evaluasi dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari penilaian mandiri oleh perangkat daerah, reviu dan verifikasi data oleh Inspektorat atau asesor internal, hingga penyusunan rekomendasi sebagai dasar perbaikan berkelanjutan pada tahun berikutnya.
Melalui evaluasi tersebut, Pemerintah Kota Cimahi berharap reformasi birokrasi tidak hanya meningkatkan capaian indeks, tetapi juga menghadirkan perubahan nyata yang dirasakan masyarakat melalui pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan berkualitas. Ke depan, hasil evaluasi ini akan menjadi pijakan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mempertahankan bahkan meningkatkan posisi Kota Cimahi sebagai salah satu daerah dengan kinerja Reformasi Birokrasi terbaik di Jawa Barat.
(Dewi)






