SERGAP.CO.ID
KABUPATEN CIREBON || Pimpinan Koperasi Artha Mandiri Sejahtera (AMS) Kantor Cabang Cirebon, Billy Congh, akhirnya buka suara terkait tuntutan mantan karyawannya, Satori. Ia menegaskan pihaknya terbuka untuk menyelesaikan persoalan hak sebesar hampir Rp15 juta melalui musyawarah dan siap menjadi penengah dengan pihak owner.
Pernyataan itu disampaikan Billy saat ditemui di kantor cabang, Kamis (2/7/2026), setelah sebelumnya kasus ini mencuat ke media.
Belum Pernah Bertemu, Terjadi Miss Komunikasi
Billy menyebut, selama ini tidak ada pertemuan langsung antara pihaknya dengan Satori. Menurutnya, komunikasi hanya lewat telepon berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
“Saya pribadi belum pernah bertemu langsung dengan Pak Satori. Baru sekarang beliau datang ke sini. Jadi selama ini memang ada miss komunikasi. Kalau hanya lewat telepon, menurut saya tidak cukup karena tidak bisa menjelaskan secara utuh. Akan lebih baik kalau duduk bersama dan bertatap muka,” ujar Billy.
Ia mengaku hanya berperan sebagai perantara. Seluruh tuntutan Satori akan ia sampaikan kepada owner untuk diproses lebih lanjut.
“Saya hanya bisa menjembatani dan menyampaikan permintaan dari yang bersangkutan kepada owner. Dari tuntutan yang diajukan, akan diusahakan untuk bisa dicairkan. Owner sebenarnya cukup terbuka dan memiliki banyak toleransi jika penyelesaiannya dilakukan secara langsung,” katanya.
Penyelesaian Lewat Musyawarah dan Tahapan Administrasi
Billy menilai persoalan ini masih bisa diselesaikan baik-baik. Ia menyayangkan kasus tersebut lebih dulu naik ke media sebelum ada proses klarifikasi dan pencocokan data.
“Belum ada pertemuan untuk cross-check data secara langsung, tapi persoalan ini sudah lebih dulu naik ke media. Padahal saya sendiri belum pernah memberikan penjelasan,” ucapnya.
Ia memastikan akan segera menyampaikan hasil pencocokan data administrasi Satori kepada owner. Menurutnya, koperasi mingguan memiliki mekanisme dan waktu tertentu sebelum hak dapat dicairkan.
“Pak Satori sudah lama bekerja di sini, kurang lebih 14 tahun. Beliau tentu paham aturan dan mekanisme yang berlaku di koperasi,” tambahnya.
Soal Ijazah, Tabungan, dan Saham
Menanggapi penahanan ijazah asli, Billy menegaskan itu bagian dari prosedur internal sejak rekrutmen. Bukan sebagai jaminan, melainkan pengawasan petugas lapangan yang memegang uang operasional besar setiap hari.
“Ini bukan untuk jaminan. Petugas penagihan setiap hari memegang uang. Karena itu ada mekanisme penyimpanan ijazah sebagai bagian dari prosedur internal,” jelasnya.
Terkait tabungan karyawan, Billy membenarkan adanya pemotongan. Namun ia menyebut itu berdasarkan kesepakatan awal kerja, bukan dipotong sepihak.
Sementara untuk saham Rp5 juta, ia menjelaskan itu hasil pembelian saham karyawan yang sudah keluar secara di bawah tangan, tanpa sepengetahuan owner. Meski begitu, owner tetap memberi toleransi dengan masa tunggu sesuai ketentuan.
“Saya juga pernah mengalami membeli saham dari karyawan yang sudah keluar secara di bawah tangan. Jadi saya memahami konsekuensinya. Owner juga mengetahui dan memberikan toleransi, namun tetap ada masa tempo yang harus dijalani,” pungkas Billy.
“Saya siap menjembatani. Apa pun risikonya memang menjadi tanggung jawab saya sebagai pimpinan cabang,” tegasnya menutup.
(Ags)






