KAB. SUMBA BARAT, || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumba Barat melalui Unit I Pidana Umum (Pidum) kembali mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan kepada Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Senin (29/6/2026). Pengiriman ulang tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum memasuki tahapan penuntutan.
Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/52/III/2026/SPKT/POLRES SUMBA BARAT/POLDA NTT tertanggal 16 Maret 2026. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/204/V/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 19 Mei 2026 dan telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial F.R.L. alias E, N.M., dan B.B.P. alias B.A. Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada 16 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WITA di wilayah Wai Hola, Desa Wei Mangoma, Kecamatan Wanokaka, Kabupaten Sumba Barat.
Pengiriman kembali berkas perkara dilakukan oleh personel Unit I Pidum Satreskrim Polres Sumba Barat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat. Langkah tersebut merupakan bagian dari koordinasi antara penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum guna memenuhi kelengkapan administrasi maupun materiil sebagaimana diatur dalam mekanisme penanganan perkara pidana.
Dari sisi kepolisian, proses pengiriman ulang berkas mencerminkan komitmen penyidik untuk memenuhi seluruh petunjuk yang diberikan jaksa agar perkara dapat diproses lebih lanjut. Sementara itu, dari sisi kejaksaan, berkas yang diterima akan kembali diteliti untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materiil sebelum dinyatakan lengkap atau P-21.
Kapolres Sumba Barat melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa setiap perkara pidana yang ditangani Polres Sumba Barat diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai prosedur, mulai dari pengumpulan alat bukti, koordinasi dengan kejaksaan, hingga pelimpahan perkara, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Meski demikian, perkara tersebut masih berada dalam proses penegakan hukum. Penentuan lengkap atau tidaknya berkas menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum, sedangkan penetapan bersalah atau tidak terhadap para tersangka hanya dapat diputuskan melalui proses persidangan di pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Seluruh rangkaian pengiriman kembali berkas perkara berlangsung aman, tertib, dan lancar sebagai bagian dari sinergi antara kepolisian dan kejaksaan dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.
(Ms)






