SERGAP.CO.ID
KABUPATEN CIREBON || Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon kini disorot. Sejumlah aset TKD yang disewakan ke pihak tower provider dan rumah makan/kafe restoran diduga tidak sesuai aturan, memicu kegaduhan internal desa.
Seorang aktivis masyarakat pemerhati Kebijakan Kabupaten Cirebon, O.S menyatakan akan melaporkan persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), hingga ke Kejaksaan Negeri Sumber. Laporan dilayangkan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan ketidaktransparanan anggaran sewa TKD.
“Tanah Kas Desa Sampiran yang disewakan ke pihak tower diduga dilakukan secara berturut-turut selama 5 tahun. Padahal sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 jo Permendagri Nomor 3 Tahun 2024, sewa TKD harus dilakukan per tahun melalui rekening desa,” ujar O.S kepada wartawan, Kamis (18/06/2026).
Menurut O.S, mekanisme sewa TKD yang tidak per tahun dan tidak transparan berpotensi merugikan keuangan desa dan masyarakat Sampiran. Selain ke tower provider, ia juga menyebut ada TKD lain yang disewakan ke rumah makan/kafe restoran.
Upaya konfirmasi awak media ke Kantor Desa Sampiran, Kamis 18/06/2026, menemui kendala. Kuwu Desa Sampiran, Sujito, tidak dapat ditemui dengan alasan sedang sakit.
O.S menegaskan, selain Kuwu Sujito, sejumlah perangkat desa yang diduga terlibat dalam pengelolaan sewa TKD Sampiran juga akan turut dilaporkan. Ia berharap APH segera menindaklanjuti laporan tersebut demi kepastian hukum dan transparansi pengelolaan aset desa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Desa Sampiran belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. Asas cover both sides akan tetap kami kedepankan setelah ada klarifikasi dari pihak desa.
(Ags)






