PALEMBANG, ||DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna XXXVI dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan , Senin (15/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK RI, Dr. Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak, menyerahkan LHP LKPD Provinsi Sumsel Tahun 2025 kepada Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, dan Gubernur Sumsel, Herman Deru, disaksikan Kepala BPK Perwakilan Sumsel, Rio Tirta.

Pada kesempatan tersebut, BPK RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Raihan ini menjadi yang ke-12 kalinya secara berturut-turut bagi Pemprov Sumsel.
Gubernur Herman Deru mengungkapkan rasa syukur atas capaian tersebut.
Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan beserta seluruh tim pemeriksa yang telah menyelesaikan pemeriksaan dan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan secara tepat waktu sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan,” ujar Herman Deru.

Ia mengatakan, laporan hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Menurut Herman Deru, pemeriksaan yang dilakukan BPK bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah. Karena itu, opini WTP yang kembali diraih menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Alhamdulillah, Provinsi Sumatera Selatan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian. Ini merupakan capaian yang patut disyukuri karena telah berhasil dipertahankan selama 12 kali berturut-turut,” katanya.
Meski demikian, BPK RI tetap memberikan sejumlah catatan yang harus menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sumsel. Staf Ahli BPK RI, Dr. Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak, menyebut beberapa aspek yang perlu ditindaklanjuti, antara lain terkait likuiditas keuangan, penggunaan dana yang dibatasi, pengelolaan belanja dan aset, serta Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
“BPK memberikan rekomendasi sebagai masukan konstruktif untuk perbaikan sistem tata kelola keuangan daerah di masa yang akan datang,” tegasnya.
Dengan raihan opini WTP ke-12 secara berturut-turut ini, Pemprov Sumsel diharapkan tidak hanya mempertahankan kualitas laporan keuangan, tetapi juga menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK guna meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
(Candra/Adv)






