KAB. MUARA ENIM, SUMSEL, || Jagat media sosial dan publik Kabupaten Muara Enim dihebohkan dengan kabar mengejutkan. Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Muara Enim, Abi Nurwardani, S.Pd., M.Or., terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Jakarta Pusat pada Senin (9/6/2026) lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pejabat yang dikenal berdarah asli Jawa Yogyakarta (Djokdja) ini ditangkap saat sedang melakukan pertemuan dengan seorang pengusaha yang diduga pemilik perusahaan di bidang pengadaan perlengkapan sekolah.
KPK Tetapkan Abi, Bupati, dan Pihak Swasta Sebagai Tersangka,dalam konferensi pers resmi yang digelar KPK, lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa status perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. KPK secara resmi menetapkan Abi Nurwardani sebagai tersangka.
Tak tanggung-tanggung, kasus ini ternyata juga menyeret orang nomor satu di Kabupaten Muara Enim. KPK turut menetapkan Bupati Muara Enim H Edison SH Mhum serta pihak swasta selaku pemberi uang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap ini.
Karir Melejit dan Gaya Hidup Fantastis,Nama Abi Nurwardani memang cukup menyita perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir. Karirnya di lingkungan Disdik Kabupaten Muara Enim terbilang melejit pesat. Sosoknya mulai ramai diperbincangkan sejak menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) SD, di mana sejak saat itu ia kerap diidentikkan dengan gaya hidup mewah dan terindikasi memiliki kekayaan yang cukup fantastis.
Belum lama menduduki posisi strategis sebagai Sekretaris Disdik Muara Enim—atau yang sering diistilahkan baru seumur jagung—Abi diketahui tengah membidik kursi yang lebih tinggi. Ia dikabarkan baru saja mengikuti proses lelang jabatan untuk posisi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim. Namun, langkahnya tersebut kini harus kandas akibat penegakan hukum ini.
Diduga Terkait Tuntutan Ganti Rugi,ke Kas Negara Dana anggaran tahun 2025,yang mana di kalangan masyarakat dan internal pemerintahan, beredar kabar kuat mengenai latar belakang yang memicu terjadinya transaksi terlarang tersebut. Abi dikabarkan sedang berada di bawah tekanan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia disebut-sebut diwajibkan untuk mengembalikan kerugian negara yang nilainya cukup besar terkait Tahun Anggaran (TA) 2025 lalu. Banyak pihak menduga, tuntutan pengembalian dana inilah yang memicu terjadinya kongkalikong dengan pihak ketiga di Jakarta, hingga berujung pada aksi senyap OTT oleh KPK.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih terus memantau perkembangan di gedung KPK Jakarta dan berupaya menghubungi pihak kuasa hukum masing-masing tersangka untuk mendapatkan pernyataan resmi terkait langkah hukum selanjutnya.
(Kris)






