JAKARTA, || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, setelah menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 10 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Silmy sebelumnya menyerahkan diri ke KPK pada Rabu (3/6/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB, setelah sempat dicari penyidik dalam rangkaian pengembangan OTT tersebut. Saat tiba di Gedung KPK, ia hanya memberikan keterangan singkat kepada wartawan dan tidak menjelaskan lebih lanjut terkait perkara yang sedang ditangani.
Usai pemeriksaan, Silmy keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan rompi tahanan oranye sebelum digiring menuju kendaraan tahanan KPK. Selain Silmy, KPK juga menahan sejumlah pejabat imigrasi lainnya, termasuk mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam.
KPK sebelumnya menggelar OTT pada 2–3 Juni 2026 dan mengamankan belasan orang. Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan, mata uang asing, serta logam mulia yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing di Indonesia. Namun hingga kini, KPK masih terus mendalami peran masing-masing pihak dan belum mengungkap secara rinci konstruksi lengkap perkara kepada publik.
Di sisi lain, kasus ini kembali menyoroti tata kelola pelayanan keimigrasian, khususnya dalam proses penerbitan dokumen bagi WNA. Pengamat menilai pengungkapan kasus tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan transparansi pelayanan publik guna mencegah praktik korupsi yang berpotensi merugikan negara dan mencederai kepercayaan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lain yang diamankan dalam OTT tersebut serta melanjutkan pengembangan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
(**)






