ACEH, || Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin MSP, yang mengimbau kepala sekolah agar tidak takut terhadap intimidasi oknum berkedok wartawan maupun LSM memunculkan polemik di ruang publik. Perdebatan berkembang pada batas antara perlindungan lembaga pendidikan, profesionalisme, dan kebebasan pers.
Dalam keterangannya, Murthalamuddin meminta pihak sekolah tidak ragu melapor apabila menemukan tindakan yang dinilai mengarah pada tekanan, intimidasi atau penyalahgunaan profesi yang mengatasnamakan wartawan maupun lembaga swadaya masyarakat.
Pernyataan tersebut disebut sebagai langkah perlindungan terhadap lingkungan pendidikan agar aktivitas belajar mengajar tidak terganggu oleh praktik-praktik yang dianggap meresahkan.
Namun di sisi lain, pernyataan tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan insan pers dan pemerhati media, terutama terkait penggunaan istilah “wartawan non-UKW” yang dinilai berpotensi menimbulkan generalisasi terhadap profesi jurnalistik.
Pemerhati pers, Sabaruddin, menilai keresahan terhadap praktik oknum memang perlu disikapi secara serius. Menurutnya, tindakan intimidasi, tekanan, ataupun penyalahgunaan profesi untuk kepentingan pribadi tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Perilaku seperti itu tidak mencerminkan kerja jurnalistik profesional dan justru merusak marwah pers sebagai pilar demokrasi,” ujarnya kepada SERGAP.CO.ID, Sabtu (23/5/2026).
Meski demikian, ia mengingatkan agar persoalan yang melibatkan oknum tidak digeneralisasi kepada seluruh profesi wartawan. Menurutnya, pers memiliki fungsi konstitusional sebagai penyampai informasi, kontrol sosial dan jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah.
Karena itu, kebebasan pers tetap harus dijaga sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sabaruddin juga menilai persoalan dugaan pelanggaran etik atau hukum oleh insan pers sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia, baik melalui Dewan Pers, organisasi pers maupun jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pendekatan hukum dan mekanisme etik lebih tepat daripada membangun suasana saling curiga antara pemerintah dan wartawan,” katanya.
Di sisi lain, sejumlah kalangan pendidikan menilai imbauan Kadisdik Aceh dapat dipahami sebagai bentuk perlindungan bagi kepala sekolah dari praktik-praktik yang tidak profesional. Mereka berharap sekolah tetap berani terbuka terhadap kritik dan konfirmasi media, selama dilakukan sesuai kaidah jurnalistik dan etika.
Pengamat komunikasi publik menilai polemik tersebut seharusnya menjadi momentum memperkuat hubungan antara pemerintah, dunia pendidikan dan insan pers. Menurutnya, keterbukaan informasi publik dan kerja jurnalistik yang profesional merupakan bagian penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan.
Selain itu, penggunaan istilah tertentu dalam pernyataan pejabat publik dinilai perlu disampaikan secara hati-hati agar tidak menimbulkan tafsir yang berpotensi memicu ketegangan dengan kelompok profesi tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lanjutan dari pihak Dinas Pendidikan Aceh terkait polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
(M. Adhar)






