Diduga Halangi Kerja Jurnalistik, SPPG Labuan 013 Minta Wartawan Tunjukkan “Surat Dinas”

SERGAP.CO.ID

KAB. PANDEGLANG, || Sejumlah wartawan mengaku mengalami pembatasan akses saat hendak melakukan peliputan di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Labuan #013 di Desa Karang Bohong, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Rabu (20/5/2026).

Bacaan Lainnya

Petugas keamanan di lokasi disebut meminta awak media menunjukkan “surat izin kunjungan” dan “surat dinas” sebelum diperbolehkan masuk ke area dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Peristiwa tersebut terjadi saat sejumlah jurnalis berupaya melakukan konfirmasi terkait operasional dapur MBG yang dikelola Yayasan Putra Eri Perkasa. Kedatangan wartawan disebut dilakukan untuk menjalankan fungsi kontrol sosial serta menggali informasi terkait pelaksanaan program prioritas nasional tersebut.

Cecep, wartawan mataperistiwa.com yang berada di lokasi, mengatakan awalnya rombongan media datang secara baik-baik untuk bersilaturahmi sekaligus menjalankan tugas jurnalistik. Namun, menurutnya, petugas keamanan justru meminta dokumen tambahan berupa surat izin kunjungan dan surat dinas.

“Awalnya kami datang secara baik-baik untuk silaturahmi sekaligus menjalankan tugas jurnalistik. Tetapi petugas yang mengaku keamanan justru meminta surat izin kunjungan dan menyebut harus ada surat dinas,” ujar Cecep kepada wartawan.

Permintaan tersebut kemudian menuai sorotan dari kalangan insan pers. Sejumlah wartawan menilai syarat “surat dinas” tidak dikenal dalam mekanisme kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 4 ayat 2 UU Pers disebutkan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara Pasal 4 ayat 3 menegaskan pers nasional tidak dikenakan sensor, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.

Tak hanya itu, Pasal 18 ayat 1 UU Pers juga mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik. Ancaman hukuman dalam ketentuan tersebut berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Sejumlah kalangan menilai wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan pada prinsipnya cukup menunjukkan identitas pers dan tetap mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Ketentuan mengenai kewajiban membawa surat dinas khusus untuk melakukan peliputan dinilai tidak diatur dalam UU Pers.

Di sisi lain, beberapa pihak juga memahami adanya prosedur keamanan internal di area produksi makanan, terlebih program MBG berkaitan dengan distribusi konsumsi bagi masyarakat. Pengelola dapur dinilai memiliki kewenangan menerapkan standar keamanan tertentu, seperti pembatasan area steril atau kewajiban penggunaan alat pelindung diri (APD), selama tidak bertentangan dengan prinsip kebebasan pers.

Program MBG sendiri merupakan program prioritas nasional yang dibiayai negara. Karena menggunakan anggaran publik, operasional program termasuk pengelolaan dapur, standar sanitasi, kualitas menu, hingga distribusi makanan dinilai perlu terbuka terhadap pengawasan masyarakat, termasuk melalui kerja jurnalistik.

Seorang jurnalis senior di Pandeglang yang enggan disebutkan namanya mengatakan keterbukaan informasi justru dapat membantu meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program pemerintah.

“Kalau seluruh prosedur dan perizinan sudah lengkap, tidak ada alasan menutup akses wartawan. Pers justru membantu memastikan program ini berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPPG Labuan #013 maupun Yayasan Putra Eri Perkasa belum memberikan keterangan resmi terkait alasan permintaan surat izin kunjungan dan surat dinas kepada wartawan.

Upaya konfirmasi disebut telah dilakukan oleh awak media untuk mendapatkan penjelasan dari kedua pihak. Namun belum ada jawaban resmi yang diberikan terkait insiden tersebut.

Kalangan insan pers berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi preseden buruk terhadap kebebasan pers, khususnya dalam peliputan program-program publik yang menggunakan anggaran negara. Mereka juga meminta seluruh pihak tetap menghormati tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Selain itu, Dewan Pers dan aparat penegak hukum diminta turut mengawasi persoalan tersebut agar tercipta keseimbangan antara prosedur keamanan internal dan penghormatan terhadap kemerdekaan pers.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak SPPG Labuan #013, Yayasan Putra Eri Perkasa, maupun Badan Gizi Nasional sesuai ketentuan Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Kamri S/Team)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *