YLBH AKA Nagan Raya Minta Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan Diproses Hukum

Caption : Muhammad Dustur, S.H., M.Kn, Ketua YLBH AKA Nagan Raya, foto dokumentasi Sergap.co.id/M. Adhar, Kamis (21/05/2026).

SERGAP.CO.ID

KAB. NAGAN RAYA, || Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur, S.H., M.Kn, mendesak aparat penegak hukum untuk memproses secara tegas dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Desa Suka Mulia, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Bacaan Lainnya

Dustur menegaskan, aksi dugaan pengeroyokan tersebut haram untuk ditoleransi dengan alasan apa pun, terlebih Indonesia merupakan Negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan persamaan di hadapan hukum.

“Peristiwa dugaan pengeroyokan ini harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada alasan untuk membenarkan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun,” kata Dustur.

Menurutnya, tindakan kekerasan tersebut tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mencederai tatanan kehidupan sosial masyarakat. Ia turut menyoroti adanya dugaan keterlibatan salah satu oknum anggota DPRK Nagan Raya dalam kasus tersebut.

“Sebagai wakil rakyat, seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat, bukan justru diduga terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya.

Dustur menegaskan, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum atau equality before the law. Prinsip tersebut merupakan fondasi utama negara hukum yang menjamin seluruh individu diperlakukan setara tanpa memandang jabatan, status sosial, kekuasaan, maupun latar belakang lainnya.

“Prinsip persamaan di depan hukum harus benar-benar diterapkan. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana wajib diproses secara adil dan transparan,” tegasnya.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.

“Kami berharap proses hukum dilakukan dengan prinsip ‘sama rata sama rasa’, sehingga masyarakat tetap percaya terhadap supremasi hukum,” tutupnya.

(M. Adhar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *