KAB. BLITAR, || Komisi I DPRD Kabupaten Blitar mengadakan rapat kerja bersama perangkat daerah dan pihak terkait untuk membahas persoalan pendaftaran Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Jambewangi, Kecamatan Selopuro, pada Jumat (08/05/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kerja DPRD Kabupaten Blitar.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Nugroho Bayu Laksono, sebagai bentuk fasilitasi DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian persoalan administrasi dan tahapan pendaftaran calon kepala desa antar waktu agar berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bagian Hukum, Camat Selopuro, Penjabat Kepala Desa Jambewangi, BPD Desa Jambewangi, panitia pendaftaran calon kepala desa antar waktu, serta pemohon hearing.
Dalam forum tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Blitar mendengarkan penjelasan dari seluruh pihak terkait guna memperoleh gambaran menyeluruh mengenai pokok permasalahan sekaligus mencari solusi terbaik melalui koordinasi dan musyawarah bersama.
Pimpinan Komisi I DPRD Kabupaten Blitar menegaskan bahwa DPRD hadir untuk memastikan proses demokrasi di tingkat desa dapat berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Komisi I DPRD Kabupaten Blitar berharap seluruh tahapan pendaftaran Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Jambewangi dapat dilaksanakan secara tertib, adil, dan sesuai regulasi. DPRD juga mendorong seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi dan musyawarah demi menjaga kondusivitas masyarakat,” ujarnya.
Melalui rapat kerja tersebut, diharapkan tercipta kesepahaman bersama serta solusi yang dapat diterima seluruh pihak guna mendukung kelancaran proses pemerintahan desa dan menjaga stabilitas masyarakat di Desa Jambewangi, Kecamatan Selopuro.
(DAR)






