Proyek Irigasi di Jamanis Tasikmalaya Disorot, Warga Keluhkan Kualitas Material dan K3

SERGAP.CO.ID

 

Bacaan Lainnya

KAB. TASIKMALAYA, ||Proyek pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder di Dusun Ciomas, Desa Karangresik, Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya, menuai sorotan warga. Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp184.592.000 itu diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan dinilai mengabaikan standar keselamatan kerja.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah warga menilai kualitas material yang digunakan dalam pembangunan saluran irigasi tidak memenuhi standar sebagaimana tercantum dalam spesifikasi proyek. Material campuran batu dan pasir disebut memiliki ukuran tidak seragam serta mengandung tanah cukup tinggi sehingga dikhawatirkan memengaruhi kekuatan bangunan.

Selain itu, proses pengerjaan juga disebut masih dilakukan secara manual tanpa menggunakan mesin molen untuk pencampuran material, yang dinilai berpotensi memengaruhi kualitas konstruksi.

Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku khawatir proyek tersebut tidak akan bertahan lama apabila kualitas pekerjaan tidak diperhatikan sejak awal.

“Kami melihat langsung bahan yang dibawa dan dipasang tidak sama dengan yang seharusnya. Spesifikasi yang tertulis di papan proyek berbeda dengan kenyataan di lapangan. Kalau begini caranya, kami khawatir saluran irigasi ini tidak awet dan cepat rusak,” ujar warga tersebut, Selasa (12/5/2026).

Warga menilai keberadaan saluran irigasi sangat penting bagi kebutuhan pengairan lahan pertanian masyarakat. Karena itu, mereka berharap pembangunan dilakukan sesuai standar agar manfaatnya benar-benar dirasakan petani dalam jangka panjang.

Di sisi lain, proyek tersebut juga mendapat sorotan terkait penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Berdasarkan pantauan di lapangan, para pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang memadai seperti helm proyek, rompi keselamatan, maupun sepatu kerja.

Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap keselamatan pekerja, terlebih pekerjaan konstruksi memiliki potensi kecelakaan kerja yang cukup tinggi.

“Tidak ada satupun pekerja yang memakai perlengkapan keselamatan. Padahal di papan proyek jelas tertulis mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja, tetapi penerapannya tidak terlihat di lapangan,” tambah warga.

Proyek tersebut merupakan paket pekerjaan milik Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tasikmalaya dengan pelaksana CV. Callista Putri Utami. Pekerjaan dijadwalkan berlangsung selama 60 hari kalender terhitung sejak 23 April 2026.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun dinas terkait mengenai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material dan lemahnya penerapan standar keselamatan kerja tersebut.

Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat melakukan pengawasan lebih ketat agar proyek yang bertujuan mendukung sektor pertanian tersebut dapat berjalan sesuai rencana, berkualitas, serta aman bagi para pekerja dan masyarakat sekitar.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *