Wakil Bupati Sumba Tengah Tekankan Disiplin ASN dan Evaluasi Kinerja OPD

SERGAP.CO.ID

 

Bacaan Lainnya

SUMBA TENGAH, NTT, || Wakil Bupati M. Umbu Djoka memimpin apel kekuatan lingkup Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah yang berlangsung pada Senin (11/5/2026). Dalam arahannya, Wakil Bupati menekankan pentingnya disiplin aparatur sipil negara (ASN), evaluasi kinerja organisasi perangkat daerah (OPD), hingga peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Apel tersebut dihadiri Sekretaris Daerah, para staf ahli, asisten, pimpinan OPD, pejabat struktural, pejabat fungsional, staf, serta PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah.

Dalam amanatnya, M. Umbu Djoka menegaskan bahwa disiplin ASN tidak hanya menjadi kewajiban formal, tetapi harus menjadi budaya kerja dan gaya hidup dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.

“Disiplin harus menjadi jati diri ASN dalam bekerja dan melayani masyarakat,” ujarnya.

Selain disiplin, Wakil Bupati juga menyoroti rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun 2025, khususnya terkait pelaksanaan program dan penggunaan anggaran di sejumlah OPD. Ia meminta seluruh OPD membangun koordinasi yang lebih baik dengan DPRD agar berbagai catatan evaluasi tidak kembali terulang pada tahun 2026.

Ia mengungkapkan masih adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) di beberapa OPD yang menjadi perhatian DPRD. Karena itu, pelaksanaan program ke depan diminta lebih maksimal dan terukur.

Di sisi lain, Wakil Bupati turut menyinggung hasil pemeriksaan BPK yang meminta seluruh temuan segera ditindaklanjuti agar Kabupaten Sumba Tengah tetap mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Menurutnya, apabila temuan tidak diselesaikan dengan baik, opini daerah berpotensi turun menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Salah satu temuan yang disoroti yakni perjalanan dinas dalam daerah yang masih menjadi catatan terbanyak.

Selain persoalan administrasi dan keuangan, Wakil Bupati juga menekankan pentingnya peningkatan PAD. ASN yang menempati mess pemerintah mulai 1 Juni 2026 diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp250 ribu per bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menyoroti masih adanya pemilik warung yang belum membayar pajak makan dan minum hingga satu tahun. Karena itu, OPD terkait diminta lebih serius dalam penarikan retribusi, termasuk pada pengelolaan alat dan mesin pertanian, mess pemerintah, dan UPTD SPAM.

Terkait penataan pasar, pemerintah daerah mulai melakukan penertiban pedagang di pasar lama hingga 17 Mei 2026. Jika pedagang tidak melakukan penataan lapak secara mandiri, pemerintah daerah akan mengambil langkah penertiban.

Sementara kepada PPPK paruh waktu yang belum menerima SK, Wakil Bupati meminta agar tetap bersabar karena proses administrasi masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

(Ms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *